Bupati Mojokerto Gus Barra bersama bea cukai Sidoarjo saat pemusnahan rokok ilegal.

MOJOKERTO | duta.co – Sebagai wujud komitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai di area Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/5/2026).

Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Forkopimda, serta sejumlah elemen masyarakat, kegiatan pemusnahan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” kata Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra.

Lebih lanjut Gus Barra mengatakan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya berdampak langsung pada tiga hal utama. Pertama, potensi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk peningkatan fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani, dan pembangunan infrastruktur jadi hilang.

 “Kedua, barang ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dan standarisasi. Kondisi ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan keamanan produk,” ujarnya.

“Ketiga, peredaran barang ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang sudah patuh membayar pajak dan memenuhi aturan justru dirugikan,” tambahnya.

 Gus Barra menjelaskan untuk menekan peredaran, Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai menempuh tiga langkah kolaboratif yakni

pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto.

“Melakukan operasi pemberantasan bersama Kanwil Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri melalui operasi pasar. Edukasi dan penanganan barang ilegal kepada masyarakat,” tuturnya.

Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang dengan potensi nilai barang sebesar Rp16.650.618.400. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10.856.293.685.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026.

Selain pembakaran simbolis di Pendopo Graha Majatama, ribuan slop rokok ilegal tersebut juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima piagam apresiasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I atas peran aktif dan dedikasi dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.

 “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

 Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Mojokerto.

 “Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar penerimaan negara tetap terjaga dan iklim usaha yang sehat bisa tercipta,” katanya.(ari)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry