(ki-ka) : Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakrat Republik Indonesia (DPR RI) Sugeng Suparwoto, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Sitorus dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Sogar Sinamora saat uji publik Rancangan Undang-Undang Migas di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Senin (12/10/2026). DUTA/endang
SURABAYA | duta.co – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional saat ini menghadapi tantangan berat. Terus menurunnya produksi dan lifting membuat banyak pihak memutar otak mencari cara untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen migas dunia.

Migas memang masih menjadi energi primer dan tulang punggung di Indonesia. Walau berdasarkan Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 diproyeksikan mengalamai penutunan hingga 26 persen pada 2050 mendatang.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Sitorus menjelaskan produksi minyak nasional memang terus menurun semenjak melewati titik puncaknya (peak) beberapa tahun lalu. Namun titik puncak itu tidak bisa dipertahankan bahkan tidak bisa diulang lagi hingga kini. Sementara konsumsi terus meningkat sehingga memicu defisit volume sejak 2012 dan defisit neraca (revenue) sejak 2013.

Sebaliknya, sektor gas alam masih mencatatkan surplus dengan volume ekspor mencapai sekitar 3.000 juta standar kubik per hari, meski tambahan produksi gas belum mampu menutupi kekurangan dari konsumsi minyak dan gas secara keseluruhan.

Dan cadangan minyak Indonesia merosot tajam dari sebelumnya 10 miliar barel kini tinggal 2,3 miliar barel, sementara cadangan gas bumi turun dari 100 TCF (trillion cubic feet atau triliun kaki kubik) menjadi 32 TCF akibat laju ekstraksi yang jauh lebih tinggi daripada penemuan cadangan baru (discovery).

“Dengan kondisi ini, Indonesia tidak bisa serta-merta meninggalkan atau menyuntik mati sektor migas secara buru-buru, mengingat porsinya masih cukup besar,” ujar Muhammad Kholid saat Uji Publik RUU Migas di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Senin (12/10/2026).

Beberapa tahun lalu, lifting minyak nasional bisa mencapai puncak di atas 1 juta barel per hari. Namun kondisi itu tidak bertahan. Lifting terus menurun hingga di saat ini hanya mencapai 530 ribu hingga 600 ribu barel per hari. Bahkan cadangan minyak nasional hanya sebesar 2,33 juta barel.

Dengan produksi dan lifting yang hanya sebesar itu, jelas tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional yang angkanya mencapai 1,6 juta barel per hari. Sehingga, Indonesia kini harus mengimpor minyak sebesar 1,1 juta barel per hari.

Padahal, sebenarnya Indonesia ini memiliki banyak potensi migas. Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakrat Republik Indonesia (DPR RI) Sugeng Suparwoto mengatakan ada 128 cekungan migas di Indonesia. Dan baru 63 cekungan yang telah dieksplorasi. Kini masih menyisakan 65 cekungan virgin (belum tersentuh) yang menjadi target eksplorasi masa depan.

“Tanpa ada eksplorasi di cekungan baru tidak mungkin lifting akan meningkat. Yang sudah ada sekarang ini adalah sumur-sumur tua yang sudah tidak bisa produktif seperti dulu. Industri hulu migas nasional saat ini hanya bergantung pada dua blok besar yakni Cepu dan Rokan,” kata Sugeng dalam kesempatan yang sama.

Untuk mengekplorasi cekungan-cekungan baru itu memang tidak mudah. Industri hulu migas ini adalah industri dengan investasi tinggi, risiko tinggi dan teknologi tinggi. Sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang bagi para investor melakukan eksplorasi. Terutama memberikan kepastian hukum sehingga para investor migas atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Migas bisa menjalankan pekerjaan dengan tenang.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor migas agar bisa melakukan eksplorasi cadangan baru itu kata Sugeng harus dengan aturan – aturan yang memihak dan melindungi. Dan Komisi XII DPR RI kini sedang membuat rancangan undang-undang (RUU) Migas baru yang saat ini sudah dalam tahap uji publik. RUU ini nantinya akan memberi jalan bagi operator migas untuk mencari cadangan minyak baru. Dengan cadangan baru yang naik, maka produksi juga bisa naik.

Namun untuk bisa melakukan eksplorasi cekungan baru tidaklah mudah. Banyak investor enggan untuk melakukan eksplorasi di Indonesia. Rendahnya minat investor untuk masuk ke sektor hulu migas di Indonesia disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelembagaan hulu migas yang kini diatur melalui perpres, serta skema fiskal bagi hasil yang dinilai terlalu kaku (seperti patokan 85:15 atau 70:30) tanpa fleksibilitas sliding scale layaknya di negara lain.

Karena itu kepastian hukum untuk sektor hulu migas ini wajib dilakukan. Undang-Undang Nomor 22/2001 yang sebagian pasalnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera dilakukan perbaikan. Dengan begitu, investor hulu migas bisa dengan aman dan nyaman melakukan ekplorasi di Indonesia dengan harapan produksi minyak nasional bisa meningkat.

Bergerak Berdasarkan Putusan MK

Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah bergerak untuk merancang undang-undang tentang migas. Bukan untuk merevisi UU Nomor 22/2001 tapi membuat undang-undang baru tentang migas.

“Kalau sudah 50 persen pasalnya dibatalkan MK pada 2013 lalu, buat apa direvisi. Kita bikin yang baru yang membuat industri hulu migas nasional bisa maju, produksi meningkat, lifting melejit,” ujar Sugeng Suparwoto.

RUU Migas itu sudah dalam tahap uji publik. Komisi XII DPR RI mengaku uji publik ini untuk memenuhi meaningful participation ( pelibatan masyarakat secara substansial bukan sekadar formalitas), di mana RUU itu harus disosialisasikan dan diuji seluas-luasnya oleh seluruh pemangku kepentingan.

Sugeng Suparwoto mengaku pihaknya sudah melakukan diskusi dengan beberapa pihak seperti Indonesia Petroleum Association, kampus dan operator-operator, pengusaha-pengusaha di bidang migas.

“Karena semuanya ini harus menjadi satu kesatuan ekosistem, sehingga tujuan dari undang-undang untuk memberi kepastian hukum dan sekaligus kepastian usaha bisa terpenuhi,” katanya.

Selain membatalkan hampir 50 persen pasal, MK juga mencabut kedudukan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang menurut UU Nomor 22/2001 itu bertindak sebagai regulator.

Sebelum diberlakukan UU Nomor 22/2001, industri hulu migas ini mengacu pada UU Nomor 8/1971. Sesuai dengan UU Nomor 8/1971 yang menjadi regulator adalah Pertamina yang sekaligus menjadi operator.

Saat reformasi, peran Pertamina sebagai regulator dan operator diubah. Alasannya perlu adanya pemisahan antara regulator dan operator. “Maka di UU Nomor 22/2001 itu, muncullah nama BP Migas yang bertindak sebagai regulator. Dan Pertamina hanya sebagai operator sama seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya. Namun pada 2012, MK memutuskan mencabut fungsi BP Migas,” kata Sugeng.

Untuk mengisi kekosongan regulator pasca dibubarkannya BP Migas oleh MK, dibentuklah Satuan Kontrak Kerja Sama (SKK Migas) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan kedudukannya berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan BP Migas sebagai regulator karena merupakan tangan langsung dari negara. Sehingga ketika terjadi dispute (sengketa) dan sebagainya, maka negara melawan operator atau swasta, dan seterusnya, kira-kita begitu alasannya,” jelas Sugeng.

Yang paling utama dalam putusan MK itu adalah bagaimana badan atau regulator itu memiliki fungsi penguasaan sekaligus fungsi pengusahaan.

Dalam putusan itu, MK menilai badan yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan harus berdiri di atas undang-undang dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK)

Dalam draft RUU Migas ini disebutkan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK). BUK Migas ini adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. BUK Migas ini dirancang untuk memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan di sektor hulu migas.

“Untuk mengurusi masalah migas ini dibutuhkan sebuah badan yang mewakili negara, negara diwakili oleh pemerintah, pemerintah diwakili oleh presiden, presiden menugaskan BUK sebagaimana di tempat lain, yang berdiri di atas undang-undang. Kalau berdiri atas undang-undang kepastian hukumnya jelas. Berbeda dengan saat ini di mana SKK Migas sebagai pengawas berdiri atas Perpres (Peraturan Presiden). Karena berdiri di atas Perpres, sehingga sering sekali Plan of Development yang sudah di-approve oleh SKK Migas sebagai satuan kerja di hulu ini, sering mentah di lapangan. Nah inilah yang membuat kami di Komisi XII menyusun draft RUU Migas ini,” jelas Sugeng.

Untuk mengatasi hal tersebut, BUK Migas nantinya akan didanai oleh Dana Migas (Petroleum Fund) di mana sebagian hasil proporsional dari produksi minyak dan gas yang dikhususkan untuk membiayai kegiatan eksplorasi. Seperti diketahui kegiatan eksplorasi ini high risk, high investment, high tech (risiko tinggi, investasi tinggi dan teknologi tinggi).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Sogar Sinamora menambahkan dari putusan MK terkait BUK ini pada dasarnya yang memegang kendali bukan langsung pemerintah. Melainkan suatu badan usaha dalam hal ini BUMN yang diberi konsesi untuk melakukan pengelolaan migas.

Dikatakan Prof Sohar, di samping persoalan kelembagaan, di situ juga diatur mengena banyak hal, di antaranya soal kontrak kerjasama. Ini yang harus menjadi pertimbangan. Jika sebelumnya para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas itu diatur oleh SKK Migas maka jika RUU Migas yang baru ini diberlakukan maka kontrak itu harus tetap berlaku.

“Dengan begitu para pelaku migas ini tidak perlu risau dan galau karena kontrak-kontrak itu tetap berjalan sampai berakhir jangka waktu yang diatur di dalam kontrak. Bahkan tetap bisa diberi perpanjangan sesuai dengan undang-undang yang baru ini nanti,” kata Prof Sohar.

“Saya juga menyarankan agar aturan terkait KKKS yang nantinya ditandatangani BUK Migas ini tetap harus memperhatikan banyak hal. Di draft RUU disebutkan jika nantinya KKKS dianggap tidak menguntungkan negara akan dikaji ulang kerjasamanya. Jika ini diberlakukan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, jadi perlu ada kajian ulang,” kelas Prof Sogar.

Pertamina Berpeluang jadi BUK

Di draft RUU Migas ini, BUK akan memiliki fungsi penguasaan dan pengusahaan. Kemungkinan besar itu akan sama seperti UU Nomor 8/1971 di mana Pertamina saat itu memiliki fungsi keduanya yakni sebagai regulator dan operator.

Pantai Tlangoh di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura menjadi salah satu obyek wisata dengan pasir putih yang indah berkat campur tangan Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO). Ini bukti bahwa kehadiran sektor hulu migas yang dilakukan Pertamina bisa berdampak bagi sekitar. DUTA/endang

Namun dikatakan Sugeng hal itu tidak serta merta menunjuk Pertamina sebagai BUK. Jika nantinya Pertamina ditunjuk untuk menjadi BUK Migas, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya Pertamina tidak lagi bisa menjadi National Oil Company (NOC).

“Pertamina kini sudah berdiri di atas undang-undang persero dan juga undang-undang BUMN. Jika jadi BUK maka harus dirombak sedemikian rupa. Kalau tidak ya membentuk badan usaha khusus baru, badan usaha khusus perminyakan yang baru. Kan memang ada pilihan,” ungkap Sugeng.

Karena itu, kata Sugeng akan dibentuk tim panitia kerja (panja) RUU Migas. “Nanti antara drafnya DPR dan timnya pemerintah disandingkan. Disitulah perdebatan akan terjadi,” tambahnya.

Prof Sogar menambahkan siapa pun yang nantinya ditunjuk untuk menjadi BUK adalah hak sepenuhnya pemerintah. Apakah itulah BUMN atau badan hukum yang berdiri sendiri.

“Sehubungan dengan kata-kata khusus ini, kita memerlukan penjelasan lebih lanjut. Apa sebetulnya dimaknainya sebagai khusus? Apakah nantinya ada BUMN di luar Persero dan Perum? Karena kalau kemudian yang dimaksud adalah badan usaha di luar Persero dan Perum, berarti nanti perlu mengubah lagi undang-undang tentang BUMN,” katanya.

“Jika kemudian diserahkan pada Pertamina, ya itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Politik hukumnya ada di tangan pemerintah. RUU ini kan diintrodusir oleh parlemen, oleh DPR. Sampai hari ini kita masih belum tahu bagaimana politik hukum dari pemerintah. Jadi kita semua segenap lapisan masyarakat ini menunggu bagaimana politik hukum dari pemerintah, karena bagi kita ini sangat penting, apalagi dengan fakta bahwa lifting minyak nasional itu hanya 500.000 barel, sementara konsumsi nasional 1,6 juta barel per hari. Artinya kita defisit 1,1 juta barel per hari,” jelasnya.

Chief Legal Counsel Pertamina, Joko Yuhono mendukung dan menyambut baik langkah DPR RI untuk menjadikan industri migas di tanah air ini semakin maju. “Kami tidak ada kepentingan apa-apa, kecuali ingin memberikan ide-ide, gagasan-gagasan yang baru sehingga RUU Migas ini akan menjadi lebih baik,” katanya.

Chief Legal Counsel Pertamina, Joko Yuhono. DUTA/endang

Dikatakan Joko, Pertamina sendiri tidak masalah jika nantinya ada pihak lain yang mengisi posisi BUK Migas. Semua diserahkan kepada pemerintah. Apapun hasilnya Pertamina akan mendukung penuh keputusan tersebut.

“Prinsipnya RUU Migas ini yang penting bisa meningkatkan lifting kita, terus yang terutama buat Pertamina bisa memberikan perlindungan terhadap pekerja-pekerjanya,” tuturnya.

Pertamina sendiri sudah berpengalaman menjadi regulator dan operator hulu migas sesuai dengan UU No 8/1971. Pengalaman itu yang menjadikan Pertamina berpeluang besar untuk menduduki posisi BUK Migas jika nanti RUU Migas disahkan.

Joko mengakui pengalaman itu. Karenanya jika nanti ditunjuk, Pertamina tidak akan menolak dan siap untuk menjalankan tugas tersebut. “Kalau demi peningkatan produktivitas, peningkatan lifting, kami siap menjalankan,” tandasnya.

Pertamina sendiri menjadi operator hulu migas sudah puluhan tahun. Bahkan dari sekian banyak operator atau KKKS yang saat ini ada di Indonesia, 60 hingga 70 persennya adalah proyek Pertamina. *endanglismari

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry