Ketua DPRD, Hadi Atmaji saat jumpa pers di Ruang Rapat Paripurna.

JOMBANG | duta co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan, mulai dari tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, hingga transportasi.

Penjelasan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9).

Hadi menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi,” ucapnya.

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

“Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu,” ujarnya.

Hal serupa berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.

“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” katanya melanjutkan.

Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp14 juta per bulan. Lebih lanjut, ia memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang, yakni Rp6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp2,1 juta, tunjangan keluarga Rp252 ribu, tunjangan beras Rp215 ribu, tunjangan khusus Rp117 ribu, dan uang paket Rp210 ribu. Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.

Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah.

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hadi juga menyinggung soal perjalanan dinas DPRD yang kerap disorot publik. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Jombang. Ia mencontohkan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), di mana DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.

Perihal kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Jombang, Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang direfocusing menjadi Rp24 miliar.

“Semua perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, mulai transportasi, hotel, hingga uang harian sebesar Rp410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp250 ribu per hari,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.

“Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? pastinya ada bentuk transparansi, pertanggung jawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita akan bertanggung jawab terhadap itu sebagai bentuk dari konsekuensi kami menerima tunjangan-tunjangan itu,” pungkasnya.

Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang terus meningkat dari tahun ke tahun. Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta. Adapun tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan. Dengan kinerja setahun ini hanya menghabiskan 12 perda itu pun hanya 3 perda inisiatif yang muncul dari para anggota legislatif. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry