
SIDOARJO | duta.co – Belakangan ini beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, Kamis (5/2/26), menegaskan masyarakat tidak perlu panik karena penonaktifan dilakukan berdasarkan kebijakan resmi pemerintah pusat dan di Kabupaten Sidoarjo telah tersedia skema perlindungan kesehatan melalui UHC Prioritas.
Munaqib menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data penerima bantuan tepat sasaran,” ujar Munaqib, Kamis (5/2/26), saat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Ia menambahkan, peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, peserta tercantum dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut,” jelas Munaqib.
Khusus bagi warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan dan sedang menjalani pelayanan kesehatan, Munaqib menyebutkan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Iuran kepesertaan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terputus.
Munaqib juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU!. Informasi berupa nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpasang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat agar meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, menegaskan bahwa warga Sidoarjo tidak perlu khawatir. Pasalnya, Kabupaten Sidoarjo telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan dapat langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.
“Kami pastikan warga Sidoarjo tetap terjamin kesehatannya melalui UHC Prioritas. Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, akan kami daftarkan sebagai peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dan bisa langsung aktif,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Martha berpesan agar masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapati kepesertaan PBI JK-nya nonaktif segera melapor ke Dinas Sosial. Sementara bagi peserta PBI JK yang berdomisili di luar Kabupaten Sidoarjo namun menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan Sidoarjo, diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai NIK peserta.
“Pastikan peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan segera melapor kepada kami atau BPJS Kesehatan. Hal ini akan kami fasilitasi dan masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (loe)





































