GELAR UNGKAP: Satreskoba Polresta Kediri saat melakukan gelar ungkap hasil tangkapan pecandu sabu dan pengedar pil koplo. Duta/Hendra Hasyim

KEDIRI | duta.co – Peredaraan Pil Koplo di Kota Kediri dan pemakaian obat terlarang jenis sabu-sabu (SS) seakan tiada jera, meski jajaran Kepolisian berulangkali melakukan penangkapan. Memasuki Bulan Ramadan ini, polisi mengamankan 4 orang sebagai pengedar pil koplo dan satu diantaranya terbukti mengkonsumsi SS.

AKP Anwar Iskandar, Kasubag Humas Polresta Kediri dihadapan wartawan, Senin (29/5/2017) mengatakan, keempat orang tersebut masing-masing SU (31) warga Desa/Kecamatan Semen, tertangkap di halaman rumahnya.

“Saat penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 1000 butir pil double L, 0,55 gram SS dan handphone Nokia warna putih disembunyikan di platfon rumahnya,” jelas Anwar.

Dari pengakuan SU, dia mengaku jika SS tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sementara dari hasil penjual pil koplo, setiap 1.000 butir mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

Ungkap kedua terhadap lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangun, IS (37) warga Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto diamankan petugas pada Minggu, pukul 12.00 WIB di rumahnya. Meski berusaha berkelit, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 400 butir pil jenis double L disembunyikan pada bongkahan pasir di sebelah rumahnya.

“Dari keterangan tersangka, denga harga seribu rupiah per- butir, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000. Selain mengedarkan narkoba, pelaku mengaku juga memakai pil koplo tersebut,” imbuh Kasubag Humas Polresta Kediri.

Ungkap terakhir di wilayah Kelurahan Semampir, saat tim Opsnal Reskoba mengamankan Mego Warno alias Telet (21) warga Kelurahan Semampir Gg Tengah No. 214 Kecamatan Kota Kediri di rumahnya. Dari tangan telet, petugas mengamankan 480 butir pil jenis dobel L dan uang tunai sebesar Rp 95 ribu. Setelah dikembangkan, petugas mengamankan Arthur Febryanto (20) warga Kelurahan Semampir Gg. Tengah No. 54, merupakan tetangga Telet.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 480 butir dari tangan Telet, setelah dikembangkan petugas mengamankan Arthur selaku pemasok pil koplo,” jelas AKP Anwar Iskandar.

Kini keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry