“Sampai saat ini pemerintah tidak membuka ruang kepada pekerja informal, PMI dan Jakon untuk mendapatkan jaminan pensiun.”
Oleh Arief Supriyono*

MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja tidak jatuh miskin karena risiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan ini disampaikan Pak Menteri pada saat melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Seruan Pak Menteri menjadi pengingat bagi seluruh Dewas dan Direksi untuk mengelola seluruh program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar seluruh rakyat terhindar dari kemiskinan dan menjadi sejahtera, baik pada saat bekerja maupun pada saat terPHK dan memasuki masa pensiun dan lansia. Itulah tujuan utama hadirnya seluruh program jaminan sosial yang antara satu program dengan program lainnya saling berkaitan dan saling melengkapi.

Menurut saya, yang harus menjamin agar seluruh rakyat menjadi Sejahtera dan tidak jatuh miskin adalah Negara yang diwakili oleh Pemerintah, termasuk pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah mendapat mandat untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia memperoleh jaminan sosial, yang mengacu pada UU no. 59 tahun 2024, jaminan sosial harus dilaksanakan secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi jaminan sosial, anggaran, pengawasan dan penegakkan hukum agar jaminan sosial terlaksana secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Direksi dan Dewas mengacu pada UU SJSN dan UUBPJS mengelola program Jaminan sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Persepsi salah yang muncul selama ini adalah bila disebut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan lah yang menjadi penanggung jawab penuh atas terselenggaranya jaminan sosial. Itu tidak benar.

Keberhasilan pelaksanaan jaminan sosial ditentukan oleh peran Kementerian/Lembaga (K/L) dan kedua BPJS. Ekosistem jaminan sosial melibatkan banyak K/L sehingga lahir Inpres no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres no. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN.

Di kedua Inpres tersebut diinstruksikan agar terjalin kolaborasi berkualitas antar K/L dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sehingga semakin semua rakyat menjadi peserta JKN, dan semua pekerja (formal, informal, pekerja migran Indonesia/PMI, dan pekerja jasa konstruksi/Jakon) menjadi peserta seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah yang memiliki kewenangan regulasi, sampai saat ini tidak membuka ruang kepada pekerja informal, PMI dan Jakon untuk mendapatkan jaminan pensiun. Ketiadaan regulasi yang membuka akses jaminan pensiun ini membuat pekerja informal, PMI dan Jakon akan menjadi miskin di masa tuanya.

Pemerintah yang memiliki kewenangan Anggaran hingga saat ini tidak mau mengimplementasikan program jaminan sosial untuk pekerja miskin dengan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar APBN, minimal untuk program JKK, JKm dan JHT. Seharusnya APBN menggelontorkan anggaran untuk menjamin pekerja miskin di jaminan sosial sehingga ketika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, masa tua, hingga kematian mereka dan keluarga terlindungi.

Di program JKN, Pemerintah sudah membiarkan iuran JKN belum dievaluasi selama 5 tahun ini, padahal Pepres 82/2018 iuran dievaluasi paling lama 2 tahun. Seharusnya di tahun 2026 ini Pemerintah menaikan iuran PBI JKN dan PBPU Daerah terlebih dahulu, sementara iuran peserta mandiri tidak dinaikan dulu karena kondisi ekonomi saat ini yang belum baik dan belum direalisasikannya penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang dijanjikan sejak Oktober 2025 lalu. Untuk iuran peserta penerima upah selama ini sudah naik karena setiap tahun ada kenaikan upah minimum dan upah di atas upah minimum.

Jadi kalau Menteri Kesehatan dan Menteri Koordinator PM saat ini angkat bicara tentang kenaikan iuran JKN, seharusnya Pemerintah menyegerakan saja kenaikan iuran PBI dan PBPU Daerah di 2026 ini.

Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakkan hukum pun tidak tegas sehingga masih banyak pekerja yang tidak terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. PP no. 86 tahun 2013 tentang Sanksi Tidak Dapat Layanan Publik, pun tidak mampu diterapkan oleh Pemerintah di program jaminan sosial ketenagakerjaan. PP 86 tersebut baru diimplementasikan di program JKN, itu pun baru untuk pengurusan SKCK dan SIM.

Dengan uraian di atas, saya menilai keberhasilan program jaminan sosial adalah tanggungjawab Pemerintah dan BPJS, sehingga tidak bisa dibebankan ke BPJS saja.

Saya berharap Pemerintah yaitu K/L yang diinstruksikan di Inpres 2/2021 dan Inpres 1/2022 harus serius menjalankan tugasnya yang berkolaborasi dengan BPJS. Saya berharap juga Presiden mau mengevaluasi pelaksanaan kedua Inpres tersebut sehingga K/L yg diinstruksikan benar-benar menjalankann tugasnya.

Dilantiknya Direksi dan Dewas kedua BPJS harus mampu memperbaiki dan meningkatkan tiga isu jaminan sosial yaitu kepesertaan, manfaat-layanan, serta pembiayaan, dengan kolaborasi aktif seluruh K/L.

Surabaya,Jum’at 6 Maret 2026.

*Arief Supriyono ST, SH, SE, MM, CDRP, CMLE., CBPMed adalah Ketua BPJS WATCH dan Permahati jaminan sosial dan konsultan Publik
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry