KH Miftachul Akhyar. (FT/antaranews.com)

SURABAYA | duta.co – Semoga segara ada jalan keluar. Hari ini, Sabtu 29 November 2025, beredar keterangan pers dari Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Intinya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dan Pleno bahas muktamar. “Asli, ini baru hari ini,” demikian sumber duta.co, Sabtu (29/11/25).

Dalam rilis itu, disampaikan, bahwa, setelah menyelesaikan rangkaian silaturrabim dan sosialisasi Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diselenggarakan 29 Jumadal Ula 1447 H atau 20 November 2025 M, sebanyak 36 PWNU yang hadir telah memahami dengan baik latar belakang keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Rais Aam untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Sehubungan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal berikut: Pertama, Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Kctua Umum PBNU, sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU. Dan sejak saat itu, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tulis rilis atas nama Rais Aam tersebut.

Kedua, Bahwa latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya, serta tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain daripada yang tercantum di dalam Risalah Rapat.

Ketiga, Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar dalan waktu segera.

Keempat, Setelah mencermati dinamika di masyarakat, termasuk berbagai informasi dan opini di media arus utama dan media sosial, kami memberikan perhatian secara khusus.

“Selanjutnya, untuk mendapatkan kesahihan dari berbagai informasi tersebut, kami akan menugaskan Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi secara utuh dan mendalam terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar dan KH. Afifuddin Muhajir akan menjadi Pengarah dalam Tim Pencari Fakta dimaksud.”

Kelima. Untuk memastikan Tim Pencari Fakta dapat menjalankan tugas dengan baik, maka khusus impiementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU kami perintahkan untuk ditangguhkan sampai dengan selesainya proses investigasi. Sedangkan implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PWNU dan PCNU tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Keenam. Bahwa sesuai dengan nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ülama, menjadi sangat penting bagi semua pihak untuk mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, serta meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlaq al-karimah), dan menjunjung tinggi kejujuran (ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.

Ketujuh. Sebagai bagian dari ikhtiar batiniah, kami mengajak semua warga Nahdlatul Ulama untuk bermunajat kepada Allah sWT dengan harapan agar segera diberikan jalan keluar yang terbaik dan paling maslahat bagi Jam’iyah Nahdlatu! Ulama.

“Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman bersama,” demikian pungkas KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, di Surabaya, 29 November 2025 M.

Gus Yahya Ganti Sekjend
Jumpa pers Ketua Umum PBNU Gus Yahya (FT/nu.or.id)

Sementara Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) secara resmi melakukan rotasi terhadap kepengurusannya saat ini. Ia merotasi H Amin Said Husni menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBNU menggantikan H Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara, Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang sebelumnya dijabat H Gudfan Arif, kini diamanatkan kepada H Sumantri. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU diisi oleh KH Masyhuri Malik.

“Maka rapat ini memutuskan rotasi jabatan di antara jajaran pengurus tanfidziyah,” kata Gus Yahya usai Rapat Tanfidziyah PBNU di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut Gus Yahya menjelaskan bahwa sistem konstitusi dan regulasi NU memberikan jalan keluar melalui beberapa ketentuan, antara lain Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16 sampai 18, serta Perkum Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf D dan Pasal 10.

“Saya sampaikan sekali lagi ini adalah rotasi daripada diatur kategorinya oleh peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan dari konferensi-konferensi besar sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar,” katanya sebagaimana kabar nu.or.id.

Gus Yahya menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut menyediakan solusi berupa adanya kategori keputusan terkait pembagian tugas pengurus yang disebut rotasi jabatan. Hal ini dapat diputuskan berdasarkan asas kompartementasi manajemen.

“Hal-hal yang menyangkut Tanfidiziyah tadi diputuskan di tingkat tanfidziyah,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Yahya beralasan merotasi Gus Ipul dari Sekjend karena kesibukannya sebagai Menteri Sosial. Ia menegaskan, sudah setahun ini sejak beliau diangkat menjadi mensos tidak sempat menengok PBNU.

“Walaupun kita bisa berkoordinasi mungkin secara virtual atau melalui alat-alat komunikasi kita secara online, tapi karena dia tidak hadir secara fisik ini juga menciptakan banyak kendala karena ini sudah setahun,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan dalam urusan kebendaharaan, Bendahara Umum H Gudfan Arif selama lebih dari dua bulan tidak melakukan keterlibatan dengan manajemen di lingkungan PBNU. “Itu antara lain masalah-masalah besar,” tegasnya. (mky,nu.or.id)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry