Rachmat Gobel (ist)

JAKARTA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan kepailitan perusahaan jamu asal Semarang, PT Nyonya Meneer. Putusan itu keluar setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan kreditur untuk membatalkan perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan jamu legendaris yang telah berdiri sejak 1978.

Usai diputus pailit, pengusaha Rachmat Gobel pun berniat untuk mengambil alih perusahaan jamu asal Semarang tersebut. “Insya Allah (niat ambil Nyonya Meneer),” tutur Rachmat Gobel, Jumat (11/8).

Mantan menteri perdagangan tersebut juga berterima kasih banyak atas perhatian yang telah diberikan oleh kalangan media dalam memberitakan masalah yang menimpa Nyonya Meneer.

Terkait mekanisme pengambilalihan Nyonya Meneer, Gobel hanya sedikit berkomentar jika dirinya akan memberitahu detail investasi yang akan dilakukannya. “Nanti akan saya beri tahu kalau sudah ada waktunya ya,” sebut Rachmat Gobel singkat.

Keputusan pailit Nyonya Meneer ini keluar setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso, untuk membatalkan perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan jamu legendaris tersebut.

“Intinya para pemohon ini minta dibatalkan atas perjanjian yang dulu. Dulu ada perkara antara Nyonya Meneer dengan kreditur. Mereka membuat perjanjian untuk dalam sekian tahun harus melunasi,” kata Hakim Anggota PN Semarang Wismonoto.

Namun demikian, dalam rentang waktu yang telah disepakati kedua pihak, Nyonya Meneer tidak melakukan pelunasan utang secara signifikan. “Sehingga mereka meminta perjanjian tersebut dibatalkan dan dalam persidangan hampir 60 hari ini seperti itu, pailit,” ungkap Wismonoto.

Majelis Hakim pun sudah memberi waktu bagi kreditur dan Nyonya Meneer untuk berdamai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan itu kesepakatan damai tidak tercipta.

Perusahaan jamu Nyonya Meneer telah berdiri sejak 1919. Keterbatasan dan keprihatinan masa pendudukan Belanda di awal 1900-an tidak menjadikan Nyonya Meneer  putus asa di saat sang suami jatuh sakit.

Berbekal sedikit pengetahuan, Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum suaminya. Ternyata ramuan itu mujarab, padahal berbagai pengobatan tidak mampu memulihkan kondisi sang suami.

Cikal-bakal industri jamu terbesar di Indonesia ini merupakan perusahaan keluarga yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Melalui putri Nyonya Meneer, pada 1940 didirikan cabang toko Nyonya Meneer di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan terus berkembang hingga 2015.

Bahkan, perusahaan jamu Nyonya Meneer pada 2006 berhasil memperluas pemasaran jamu ke Taiwan sebagai bagian ekspansi perusahaan ke pasar luar negeri setelah sebelumnya berhasil memasuki Malaysia, Brunei, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.

 

Klaim Aset Masih Rp16 T

Sementara itu, Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Ronal Sinaga, membeberkan jumlah aset perusahaan yang dimiliki kliennya mencapai Rp 16 triliun. Hal ini sekaligus menampik tudingan perusahaan jamu tertua di Indonesia itu sedang bangkrut karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

“Selama ini tidak ada masalah dengan (keuangan) perusahaan,” kata Ronal kepada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2017. Karena itu, ia heran dengan putusan majelis hakim yang memutuskan perusahaan itu pailit. PT Nyonya Meneer sebelumnya disebut punya utang dengan Hendrianto, rekanan kerja perusahaan, senilai Rp 7,04 miliar.

Dia menjelaskan, saat ini aset perusahaan sekitar Rp 16 triliun. Namun, di satu sisi, perusahaan itu juga memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka memiliki lebih dari 1.100 karyawan. Namun Ronal tak mengetahui secara rinci total tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Nyonya Meneer.

“Sebenarnya kami mau masalah ini clear, tapi dengan adanya (keputusan pailit), perusahaan sudah ditutup,” ucapnya. Perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi. Sekitar 1.100 karyawan diperkirakan menganggur.

Pada Jumat hari ini, Ronal dijadwalkan membahas masalah tersebut dengan kreditor dan kurator. Pihaknya akan mengikuti langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengembalikan perusahaan, termasuk memberi jaminan kepada karyawan. Kemudian mengajukan kasasi terkait dengan putusan pengadilan.

Sebelumnya, ia menceritakan, pada 2015 perusahaan pernah melakukan kesepakatan perdamaian dengan Hendrianto karena masalah utang. PT Nyonya Meneer memiliki utang kepada Hendrianto sekitar Rp 7,04 miliar.

Dalam kesepakatan perdamaian itu, PT Nyonya Meneer diminta membayar utang sesuai dengan kesepakatan. Di tengah perjalanan, perusahaan salah paham terhadap perjanjian tersebut. Pihak Hendrianto kemudian mengajukan pembatalan homologasi atau istilah yang dipakai atas persetujuan perjanjian antara kreditor dan debitor.

“Sesuai dengan hukum yang berlaku memang diperbolehkan mengajukan pembatalan homologasi,” kata Ronal. Tidak lama kemudian, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Saat ini, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang sedang mengajukan kasasi atas kasus ini. hud, meo

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry