“Peristiwa penghancuran Masjid Ad-Dhirar ini, bisa diambil hikmahnya bahwa segala sesuatu yang mempuyai madlarat lebih besar, boleh dihancurkan sekalipun itu lambang bangunan suci seperti masjid.”

Oleh: Dr Moh Mukhrojin, SPdI, SH, MSi*

PESANTREN kembali menjadi sorotan nasional, lagi-lagi terkait isu radikalisme. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebutkan, ada dua pesantren yang terindikasi berpaham radikal.

“Dari data (BNPT) itu, setelah ditindaklanjuti oleh Balitbang, kalau tidak salah ada dua saja yang terindikasi (radikal) dari 12 atau 16 pesantren (yang dicatat) BNPT. Setelah ditindaklanjuti, dilakukan penelitian, ternyata hanya dua saja,” demikian Kamaruddin Amin.

BNPT itu singkatan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Data BNPT soal jumlah pesantren radikal, memang cukup mencengangkan. Tetapi, tidak demikian, menurut Kemenag RI.  Dari 12 atau 16 pesantren versi BNPT, ternyata hanya 2 pesantren yang terindikasi. Artinya, tidak lebih dari 10% data BNPT yang layak ditindaklanjuti.

Perbedaan angka ini, cukup serius. Belum lagi kita bicara bagaimana solusinya. Dalam menangani kasus radikalisme, sudah semestinya pemerintah menggunakan pendekatan apple to apple, perbandingan yang proporsional. Propaganda dalil harus diimbangi dengan dalil, pemahaman ayat harus dilawan dengan pemahaman ayat (yang benar), penancapan ideologi harus dibarengi dengan penanaman ideologi (yang benar), sehingga paham ini semakin tereduksi secara optimal.

Harus dipahami pula, bahwa, Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan yang mengajarkan budi pekerti, sopan dan santun serta mempunyai sumbangsih yang besar dalam memperjuangkan Kemerdekan RI. Lembaga ini jangan sampai dinodai dengan framing yang negatif, apalagi disebut sebagai sangkar radikalisme.

Ajaran Pondok Pesantren Nusantara dikenal masyarakat luas dengan kesederhanaan dan keikhlasan dalam kehidupan sehari hari. Ini menjadi kontradiksi dengan prilaku radikali yang dikenal buas dan bringas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan dan drastis.

Sementara budaya Pondok Pesantren di Nusantara  lebih dikenal “samina wa ato’na”, sendiko dawuh, apa kata kiainya. Ini menjadi sangat kontra, jika budaya santri disebut mempunyai paham radikal. Terlebih santri yang mempunyai ilmu agama, sering diibaratkan padi, semakin berisi semakin merunduk.

Potret Pesantren Masa Kini

Dengan seiringnya waktu, mungkin karena pengaruh globalisasi, dewasa ini bermunculan berbagai pesantren yang sepertinya “agak berbeda” dengan pondok pesantren umumnya. Lazimnya, di setiap Pondok Pesantren ada sosok kiai yang menjadi panutan utama bagi santri. Namun Pesantren “model baru” ini, tampaknya tidak mengenal kiai.

Mereka ini menggunakan system yang sudah dijalankan oleh para pendirinya, dibentuk sedemikian rupa sehingga para dewan pengajar harus menjalankan sesuai system yang sudah ditetapkan. Ini jelas bukan pola pondok pesantren. Dari sini sangat mudah membedakannya. Ini pula yang perlu diwaspadai oleh para wali santri saat ‘menitipkan’ anaknya.

Efek dari doktrinisasi dengan menggunakan nama pesantren, ini memang berbahaya. Apalagi paham yang ‘disuntikkan’ berbentuk radikal, ini akan menyebabkan cepat menularnya wabah virus garis keras, lebih parah lagi jika paham radikalisme ini menjangkiti mayoritas dewan guru dalam suatu pesantren.

Dengan demikian, tentu, pemerintah dalam otoritasnya, bisa segera menutup bahkan menyudahi pesantren yang berpaham radikal tersebut. Karena mereka ini bukan pesantren, tetapi berkedok pesantren, sehingga dibutuhkan ketegasan bukan pembinaan. Ini jika pemerintah serius dan ingin memberikan kepastian kepada rakyatnya.

Dalam sejarah Islam pun Rasulullah pernah membakar masjid yang namanya Masjid Ad-Dhirar. Masjid ini juga disebut dengan Masjid Munafiq karena dibangun oleh golongan Ansar atas arahan Abu’ Amir al-Rahib, seorang rahib Kristen yang enggan menerima ajakan Nabi Muhammad untuk memeluk Islam dan justru bertarung bersama kaum musyrik Makkah untuk menentang Islam pada perang Uhud.

Masjid Ad Dhirar ini juga tergolong masjid baru dibandingkan dengan Masjid Quba yang sudah dibangun Rasulullah terlebih dahulu. Alasan dibangunya masjid Ad Dhirar pada mulanya untuk orang yang sakit dan yang mempunyai keperluan pada malam hari yang sangat dingin.

Pada mulanya Rasulullah akan datang dan Shalat di Masjid Ad Dhirar, namun Allah SWT memberikan Informasi melalui Malaikat Jibril untuk mengurungkan niatnya dan bahkan Rasulullah menyuruh para sahabat untuk menghancurkanya. Karena Masjid Ad Dhirar ini hanyalah sebuah kedok, yang intinya justru menghancurkan masjid-masjid lain.

Peristiwa penghancuran Masjid Ad-Dhirar ini, bisa diambil hikmahnya bahwa segala sesuatu yang mempuyai madlarat lebih besar, boleh dihancurkan sekalipun itu lambang bangunan suci seperti masjid.

Pun  begitu pesantren, jika melenceng dari tujuan awal, membentuk akhlaqul karimah, apalagi hanyalah kedok untuk penyebaran paham radikal, maka, tidak perlu ada pembinaan. Yang dibutuhkan adalah ketegasan. Siapa pun yang mengancam keamanan negara, melakukan teror, apalagi dengan mencatut nama pesantren, harus segera ‘dibinasakan’. Ini demi rasa aman dan nyaman masyarakat luas, termasuk keluarga besar pesantren. Waallahu’alam. (*)

*Dr Moh Mukhrojin, SPdI, SH, MSi, adalah Pengasuh Pesantren Bismar Al-Mustaqim

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry