Judul berita ini patut menjadi koreksi bersama, khususnya insan pers. Tetapi, juga tidak boleh diselesaikan secara kekerasan. (FT/tribunnews.com)

BOGOR | duta.co – Mengerikan! Kabarnya, Kantor Redaksi Radar Bogor kembali digeruduk massa PDI Perjuangan untuk kedua kalinya akibat pemberitaan terkait Megawati Soekarnoputri. Padahal, aksi kekerasan yang berlangsung Rabu 30 Mei 2018, rasanya belum terobati. Kini, Jumat (1/6/2018) aksi serupa terjadi lagi.

“Pukul 03.00 sore tadi digeruduk lagi. Tapi tidak ada luka-luka, karena polisi sudah siap menjaga dengan senjata lengkap,” kata seorang jurnalis Radar Bogor yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip Alinea.id, Jumat (1/6/2018).

Sama! Seperti yang terjadi pada Rabu 30 Mei 2018, massa yang mengaku PDI Perjuangan itu mendatangi kantor Redaksi Radar Bogor akibat judul halaman 1 koran itu “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta.” Bahkan, aksi ini sempat diwarnai cekcok mulut.

Kali ini lebih terkendali dibanding aksi pertama, di mana sempat terjadi kericuhan antara massa PDI Perjuangan dan awak jurnalis.

Menanggapi hal itu, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan yang dalam. Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo bersama Sekretaris Jenderal Hendri Ch Bangun, mengatakan, bahwa PWI Pusat sangat menyayangkan dan prihatin dengan tindakan penggerudukan apalagi menggunakan kekerasan.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Di samping juga kurang kondusif bagi upaya bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik karena riskan terhadap konflik dan perpecahan,” tulisnya Jumat (1/6/2018).

Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat meminta kepada siapa pun, khususnya PDI Perjuangan Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Disebutkan, bahwa pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.

PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDI Perjuangan Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) namun seyogianya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.

Berikut 4 poin pernyataan lengkap PWI Pusat:

  1. Meminta kepada siapapun, khususnya PDIP  Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.
  2. PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar  PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.
  3. PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin  sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.
  4. PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor  mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999. 5. PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik.

    Demikian pernyataan sikap dan himbauan PWI Pusat, atas perhatiannya kami mengucapkan beribu terima kasih. SALAM RAMADHAN. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry