Oleh Suhermanto Ja’far?

 PADA tanggal 22–24 Juli 2026, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-10 Konsorsium Tasawuf dan Psikoterapi. Mengusung tema “1 Dekade Konsorsium: Reaktualisasi Keilmuan Tasawuf dan Psikoterapi dalam Merespons Transformasi Sosial dan Krisis Mental Global”, perhelatan ini bukan sekadar agenda organisasi atau forum akademik rutin. Di balik tema tersebut tersimpan sebuah pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama: Quo Vadis? Ke manakah arah perkembangan keilmuan Tasawuf dan Psikoterapi di Indonesia?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika dunia sedang menghadapi krisis yang tidak lagi semata-mata bersifat ekonomi atau politik, melainkan krisis makna dan kesehatan mental. Kita hidup dalam sebuah paradoks. Di satu sisi, layanan konseling, terapi psikologis, aplikasi meditasi, hingga berbagai program self-healing semakin mudah diakses. Namun di sisi lain, angka gangguan kesehatan mental justru terus meningkat.

Data Riskesdas 2023 menunjukkan bahwa satu dari tiga masyarakat Indonesia mengalami persoalan kesehatan mental, sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan depresi sebagai salah satu penyebab utama disabilitas secara global. Kemajuan teknologi ternyata mampu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana manusia menjalani kehidupan, tetapi belum tentu mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu untuk apa kehidupan itu dijalani.

Dalam situasi seperti inilah tasawuf kembali memperoleh relevansinya. Kehadirannya bukan sebagai romantisme terhadap kejayaan spiritual masa lalu, melainkan sebagai ikhtiar menawarkan jawaban atas krisis eksistensial manusia modern. Selama satu dekade terakhir, Konsorsium Tasawuf dan Psikoterapi telah berupaya membangun jembatan antara dua dunia yang selama ini sering dipandang terpisah, yaitu dunia muraqabah dengan dunia assessment, dunia tazkiyatun nafs dengan dunia intervensi klinis, serta tradisi spiritual Islam dengan pendekatan ilmiah psikologi modern. MUNAS ke-10 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana jembatan tersebut benar-benar telah kokoh dibangun atau justru masih berada pada tahap konseptual yang rapuh.

Semangat yang diusung melalui tema “reaktualisasi” sesungguhnya mengandung makna yang sangat strategis. Reaktualisasi bukan sekadar mengulang kembali khazanah klasik, tetapi membaca ulang warisan intelektual Islam agar mampu berbicara dalam bahasa kebutuhan masyarakat kontemporer. Karya-karya besar seperti Ihya’ ‘Ulum al-Din tidak lagi hanya dipahami sebagai kitab pembinaan akhlak, tetapi juga dapat dibaca sebagai sumber inspirasi mengenai regulasi emosi dan kesehatan psikologis. Praktik muhasabah tidak hanya dimaknai sebagai introspeksi spiritual menjelang tidur atau pada malam-malam tertentu, melainkan juga memiliki kesesuaian dengan pendekatan therapeutic journaling dalam psikologi modern. Demikian pula konsep tawakkal dapat dipahami sebagai bentuk penerimaan yang aktif terhadap realitas kehidupan, yang memiliki irisan dengan pendekatan Acceptance and Commitment Therapy (ACT), sedangkan zikir dapat diposisikan sebagai teknik grounding yang membantu individu mengelola kecemasan dan serangan panik.

Namun, proses reaktualisasi tersebut juga menghadirkan tantangan epistemologis dan etis yang tidak ringan. Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar bagaimana mengadaptasi konsep-konsep tasawuf ke dalam praktik psikoterapi, melainkan bagaimana menjaga agar dimensi spiritual tasawuf tidak tereduksi menjadi sekadar teknik relaksasi yang dibungkus dengan terminologi Arab. Ketika seorang terapis mengajak klien melakukan zikir, misalnya, praktik tersebut harus didasarkan pada kerangka ilmiah, standar profesional, serta etika klinis yang jelas, sehingga tidak berubah menjadi komodifikasi spiritualitas. Di sinilah tantangan terbesar bagi Konsorsium setelah sepuluh tahun berdiri. Publik akademik tentu akan bertanya: di mana modul terapinya, di mana hasil penelitian uji klinisnya, dan sejauh mana lulusannya telah berkontribusi secara nyata di rumah sakit, puskesmas, maupun lembaga pelayanan kesehatan mental lainnya.

Perjalanan tasawuf sendiri tampaknya sedang memasuki fase transformasi yang tidak dapat dihindari. Orientasinya perlahan bergeser dari ruang-ruang pengajian menuju ruang-ruang profesional pelayanan kesehatan. Jika sebelumnya tasawuf lebih banyak berkembang di majelis zikir, surau, dan pesantren, kini ia dituntut hadir di ruang konseling dan klinik dengan memenuhi standar profesional berupa informed consent, kode etik, asesmen psikologis, serta dokumentasi medis yang akuntabel. Pergeseran ini bukan berarti menghilangkan dimensi spiritualnya, tetapi justru memperluas ruang pengabdian tasawuf kepada masyarakat.

Perubahan tersebut juga menunjukkan pergeseran orientasi dari tasawuf yang selama ini cenderung defensif menuju tasawuf yang lebih dialogis. Jika dahulu energi intelektual banyak dihabiskan untuk memperdebatkan persoalan-persoalan normatif, seperti boleh atau tidaknya suatu praktik keagamaan, maka kini fokusnya semestinya diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih substantif, yakni bagaimana nilai-nilai tasawuf dapat membantu korban bencana, penyintas trauma, pasien kanker, penyandang adiksi, maupun individu yang mengalami gangguan kesehatan mental. Pada saat yang sama, tasawuf juga perlu bergerak dari ruang eksklusif para salikin menuju ranah kesehatan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh guru bimbingan konseling, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan kemanusiaan, hingga masyarakat umum.

Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan MUNAS di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan memiliki makna simbolik yang kuat. Gus Dur selama ini dikenal sebagai representasi Islam yang inklusif, humanis, dan mampu hadir di ruang publik tanpa kehilangan kedalaman spiritualnya. Spirit inilah yang tampaknya ingin dihadirkan kembali melalui MUNAS, yakni bahwa tasawuf tidak boleh berhenti sebagai wacana yang indah di ruang-ruang pengajian, tetapi harus hadir sebagai solusi nyata bagi problem-problem kemanusiaan kontemporer.

Meskipun demikian, keberhasilan gerakan ini tidak dapat hanya bertumpu pada semangat atau retorika akademik. Krisis kesehatan mental global memang membuka ruang yang sangat luas bagi pengembangan Tasawuf dan Psikoterapi, tetapi ruang tersebut hanya dapat diisi apabila didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Dunia psikologi modern memperoleh legitimasi karena dibangun di atas penelitian empiris yang dapat diuji dan direplikasi. Oleh karena itu, jika terapi berbasis zikir, tazkiyatun nafs, atau pendekatan tasawuf lainnya ingin diakui sebagai bagian dari layanan kesehatan mental, efektivitasnya harus dapat dibuktikan melalui penelitian yang menggunakan instrumen ilmiah, misalnya pengukuran terhadap penurunan tingkat kecemasan menggunakan skala GAD-7, efektivitas terapi dalam mengurangi depresi, ataupun keberhasilannya menurunkan tingkat kekambuhan pada pasien adiksi.

Selain penguatan bukti ilmiah, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah memperoleh legitimasi kelembagaan dari negara. Tanpa pengakuan dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, keilmuan Tasawuf dan Psikoterapi akan terus diposisikan sebagai alternatif yang berada di luar sistem layanan kesehatan nasional. Padahal yang dibutuhkan bukanlah menggantikan psikologi modern, melainkan melengkapinya melalui pendekatan yang lebih holistik dengan mengintegrasikan dimensi biologis, psikologis, sosial, dan spiritual.

Di atas semua itu, tantangan yang paling mendasar justru terletak pada integritas moral para pelakunya. Bahaya terbesar bukan berasal dari kritik terhadap tasawuf, melainkan ketika simbol-simbol spiritual digunakan sebagai komoditas atau alat legitimasi untuk kepentingan ekonomi dan popularitas. Karena itu, MUNAS ini memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar mempererat silaturahmi antaranggota konsorsium. Forum ini diharapkan mampu melahirkan standar kompetensi, kurikulum nasional, pedoman etik, serta arah pengembangan keilmuan yang dapat menjadi fondasi bagi masa depan Tasawuf dan Psikoterapi di Indonesia.

Pertanyaan Quo Vadis? bukanlah ungkapan pesimisme, melainkan panggilan tanggung jawab. Jawabannya sangat bergantung pada keberanian Konsorsium dalam memasuki fase baru pengembangan keilmuan. Apabila berani memperkuat riset, menyusun standar profesi, membangun jejaring dengan sistem layanan kesehatan, serta menjaga integritas akademik dan spiritual, bukan tidak mungkin satu dekade mendatang Indonesia akan mengenal sosok profesional yang mampu memadukan kompetensi sebagai psikolog klinis sekaligus terapis tasawuf. Sebaliknya, jika MUNAS hanya menghasilkan rekomendasi yang berhenti sebagai dokumen administratif, maka tasawuf akan kembali dipandang sebagai ajaran yang indah didengar di majelis zikir, tetapi tidak hadir ketika manusia menghadapi penderitaan nyata di ruang-ruang konseling, rumah sakit, dan unit perawatan intensif.

Zaman sedang mengajukan pertanyaan yang sangat serius kepada dunia keilmuan Islam. Tasawuf, dengan seluruh kekayaan spiritual dan intelektual yang dimilikinya, dituntut untuk memberikan jawaban yang tidak hanya bersandar pada dalil-dalil normatif, tetapi juga dibuktikan melalui data ilmiah, praktik profesional, dan kehadiran nyata dalam mendampingi manusia menghadapi krisis kehidupan. Di situlah masa depan Tasawuf dan Psikoterapi akan menemukan makna dan relevansinya.

Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry