Oleh Bey Arifin*

NU sejak awal dibangun oleh nilai, bukan oleh kekuasaan. Kalimat ini bukan sekadar slogan. Ia merupakan kunci untuk memahami mengapa Qanun Asasi dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dan mengapa dokumen tersebut tetap relevan dibaca kembali di tengah dinamika Nahdlatul Ulama hari ini.

Qanun Asasi lahir dari kegelisahan terhadap situasi umat pada masa awal berdirinya NU. Krisis umat tidak berdiri sendiri. Ia merupakan akumulasi dari berbagai persoalan:

Perpecahan umat, tekanan kolonialisme, modernisme yang berkembang tanpa kendali, hingga melemahnya kepemimpinan ulama.

Dalam situasi semacam itu, umat membutuhkan bukan hanya organisasi, tetapi juga fondasi yang mampu menjaga arah perjuangan.

Karena itu, kelahiran NU tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pembentukan sebuah struktur organisasi. NU dirancang sebagai gerakan keagamaan yang memiliki paradigma, kepemimpinan, tradisi keilmuan, budaya organisasi, ukhuwah, dan orientasi pengabdian.

Semua itu membutuhkan fondasi nilai agar organisasi tidak kehilangan arah ketika berhadapan dengan perubahan zaman.

Qanun Asasi: Jawaban atas Krisis, Bukan Sekadar Anggaran Dasar

Di sinilah posisi strategis Qanun Asasi. Ia bukan sekadar seperangkat aturan administratif untuk mengatur siapa menjadi pengurus, bagaimana struktur dibentuk, atau bagaimana organisasi menjalankan mekanisme internal.

Lebih jauh dari itu, Qanun Asasi merupakan kerangka nilai dan paradigma perjuangan NU.

Di dalamnya terdapat gagasan besar tentang bagaimana umat harus berpikir, bagaimana ulama harus memimpin, bagaimana tradisi keilmuan dijaga, bagaimana ukhuwah dibangun, serta bagaimana pengabdian kepada agama, masyarakat dan bangsa dijalankan.

Dengan demikian, membaca Qanun Asasi hanya sebagai dokumen historis berarti mempersempit maknanya. Ia sesungguhnya merupakan semacam kompas ideologis dan epistemologis NU agar organisasi tidak kehilangan orientasi ketika zaman berubah.

Dari Krisis Umat Menuju Fondasi Organisasi

Jika alur sejarahnya dibaca secara utuh, terdapat sebuah mata rantai yang sangat jelas. Perpecahan umat melahirkan kebutuhan akan persatuan. Kolonialisme melahirkan kebutuhan akan ketahanan umat.

Modernisme tanpa kendali melahirkan kebutuhan akan penyaringan dan penguatan tradisi keilmuan. Melemahnya kepemimpinan ulama melahirkan kebutuhan akan penguatan otoritas keulamaan.

Dari berbagai persoalan itulah muncul kesadaran: umat membutuhkan fondasi organisasi yang kokoh. Maka lahirlah Qanun Asasi.

Artinya, Qanun Asasi tidak lahir di ruang kosong. Ia lahir dari sebuah respons intelektual, keagamaan dan organisatoris terhadap krisis umat.

Inilah yang membuat Qanun Asasi memiliki dimensi yang jauh lebih dalam dibanding sekadar regulasi organisasi.

Enam Pilar yang Harus Tetap Hidup

Ada setidaknya enam dimensi penting yang harus terus dihidupkan dalam membaca Qanun Asasi: paradigma berpikir, kepemimpinan ulama, budaya organisasi, tradisi keilmuan, ukhuwah, dan pengabdian.

Pertama, paradigma berpikir. NU membutuhkan cara pandang yang jelas dalam membaca agama, masyarakat dan perubahan zaman. Tradisi Ahlussunnah wal Jamaah bukan sekadar identitas, tetapi juga metodologi dalam memahami persoalan.

Kedua, kepemimpinan ulama. NU sejak awal menempatkan ulama sebagai penjaga arah keagamaan dan moral organisasi. Ketika kepemimpinan semakin bergeser menjadi sekadar perebutan posisi, maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah NU masih bergerak dalam orbit nilai yang dirumuskan para muassis?

Ketiga, budaya organisasi. Organisasi yang besar tidak cukup hanya memiliki struktur. Ia membutuhkan kultur. Kultur musyawarah, tawadhu, khidmah, amanah, disiplin, dan penghormatan terhadap tradisi keilmuan harus menjadi DNA organisasi.

Keempat, tradisi keilmuan. NU tidak dibangun di atas slogan, tetapi di atas tradisi keilmuan pesantren. Karena itu, penguatan NU tanpa penguatan ilmu akan menghasilkan organisasi yang besar secara struktur tetapi rapuh secara epistemologis.

Kelima, ukhuwah. Persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan. Justru kemampuan mengelola perbedaan dalam bingkai persaudaraan merupakan salah satu kekuatan utama tradisi NU.

Keenam, pengabdian. Pada akhirnya, organisasi bukan tujuan. Jabatan bukan tujuan. Struktur bukan tujuan. Semua harus kembali kepada khidmah pengabdian kepada agama, umat, bangsa dan kemanusiaan.

Ketika Kekuasaan Mulai Menggeser Nilai
Pesan paling penting dari Qanun Asasi justru terasa semakin relevan ketika organisasi berhadapan dengan godaan kekuasaan.

NU sejak awal dibangun oleh nilai, bukan oleh kekuasaan. Kekuasaan boleh didekati ketika dibutuhkan untuk memperjuangkan kemaslahatan.

Politik boleh menjadi instrumen. Jabatan boleh menjadi sarana pengabdian. Tetapi ketika kekuasaan berubah menjadi tujuan, maka organisasi berisiko kehilangan ruhnya.

Di titik inilah Qanun Asasi harus berfungsi sebagai rem sekaligus kompas. Rem agar NU tidak terseret oleh pragmatisme kekuasaan. Kompas agar seluruh langkah organisasi tetap bergerak menuju tujuan awal para muassis.
Kembali kepada Qanun Asasi Bukan Berarti

Kembali ke Masa Lalu

Membaca kembali Qanun Asasi bukan berarti membawa NU mundur ke masa 1926. Justru sebaliknya, ia merupakan cara untuk memastikan bahwa modernisasi organisasi tidak membuat NU kehilangan identitas.

Zaman berubah. Teknologi berubah. Pola komunikasi berubah. Tantangan umat berubah. Bahkan medan perjuangan NU kini jauh lebih kompleks daripada satu abad lalu.
Tetapi perubahan zaman tidak boleh membuat nilai dasar ikut berubah tanpa kendali.

Karena itu, yang dibutuhkan NU bukan sekadar modernisasi struktur, melainkan aktualisasi nilai. Pertanyaannya bukan: bagaimana membuat NU menjadi organisasi modern?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Bagaimana nilai-nilai yang dirumuskan para muassis dapat menjadi energi bagi NU untuk menghadapi dunia modern? Qanun Asasi sebagai Kompas Muktamar dan Masa Depan NU

Menjelang momentum penting NU, Qanun Asasi semestinya tidak berhenti sebagai teks yang dibaca dalam forum-forum seremonial. Ia harus menjadi bahan refleksi bersama dalam menentukan arah organisasi.

Siapa pun yang memimpin NU harus memahami bahwa jabatan bukanlah kepemilikan. Mandat kepemimpinan adalah amanah untuk menjaga kesinambungan nilai yang diwariskan para muassis.

Karena itu, ukuran keberhasilan kepemimpinan NU tidak semata-mata berapa banyak struktur yang dibangun, berapa banyak jabatan yang diperoleh, atau seberapa dekat organisasi dengan pusat kekuasaan.

Ukuran yang lebih fundamental adalah: seberapa jauh NU mampu menjaga tradisi keilmuan, memperkuat kepemimpinan ulama, merawat ukhuwah, membangun budaya organisasi yang sehat, dan menghadirkan pengabdian nyata bagi umat dan bangsa.

Oleh karena itu, Qanun Asasi mengingatkan kita bahwa NU bukan sekadar organisasi yang memiliki sejarah panjang. NU adalah amanah sejarah. Dan amanah itu hanya akan tetap hidup apabila generasi hari ini tidak sekadar mewarisi nama besar NU, tetapi juga memahami, menghidupkan dan menerjemahkan nilai-nilai yang menjadi alasan NU didirikan.

Sebab NU sejak awal dibangun oleh nilai, bukan oleh kekuasaan. Dan selama nilai itu tetap menjadi fondasi, NU akan selalu memiliki kompas untuk menghadapi perubahan zaman.

*Bey Arifin adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry