Suasana jumpa pers di PWNU Jatim. (duta.co/Suud)
Suasana jumpa pers di PWNU Jatim. Tampak (dari kanan) Kiai Anwar Iskandar, KH Agoes Ali Mashuri, KH Anwar Mansur, dan KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah. (duta.co/Suud)

SURABAYA | duta.co  — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar rapat bersama antara jajaran syuriah dan tanfidziyah, untuk menyikapi situasi dan kondisi masyarakat khususnya warga Nahdlatul Ulama di Jatim terkait perlakukan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Tim pengacaranya terhadap KH Ma’ruf Amin (rais aam PBNU) saat menjadi saksi ahli di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok beberapa waktu lalu.

Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Iskandar yang ditunjuk sebagai juru bicara mengatakan bahwa, sikap yang diambil ini merupakan rumusan kesimpulan dari berbagai aspirasi yang berkembang di lingkungan warga NU di Jatim, sehingga pernyataan sikap ini bukan hanya mewakili PWNU Jatim, tetapi juga seluruh warga NU Jatim.

Lima rumusan kesimpulan yang hendak disampaikan PWNU Jatim kepada masyarakat maupun pemerintah, yaitu pertama, PWNU Jatim tetap mengutamakan stabilitas, dan persatuan nasional serta keamanan negara. “Dalam situasi dan keadaan apapun, NU tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam hal ini pentingnya menjaga keselamatan NKRI, integritas bangsa, persatuan nasional dan stabilitas nasional,” tegas KH Anwar Iskandar di kantor PWNU Jatim, Jumat (3/2/2017).

Kedua, PWNU Jatim amat kecewa kepada Basuki Tjahaya Purnawa (Ahok) dan tim pencaranya yang telah mempermalukan Bapak KH Ma’ruf Amin secara sarkatis, tidak beretika dan melampaui batas-batas moral sebagai bangsa yang beradap.

“Kami warga NU Jatim kecewa berat karena telah terjadi perlakuan yang tidak semestinya kepada pemimpin kami. Terjadi ucapan dan sikap itu yang tidak sesuai dengan budaya bangsa,” terang kiai asal Kediri ini.

Ketiga, ucapan Basuki Tjahaya Purnana (Ahok) dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Hate Speech/ujaran kebencian sehingga Nahdlatul Ulama Jatim mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum. “Tegakkan hukum karena Undang-Undang itu dibuat untuk ditegakkan, bukan dilanggar,” pintanya.

Kemudian keempat, kata Kiai Anwar Iskandar, jika tuduhan komunikasi antara Bapak KH Ma’ruf Amin dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang dituduhkan secara salah dikaitkan sebagai perintah pengeluaran Fatwa MUI tentang penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya diperoleh melalui proses penyadapan maka PWNU Jatim menuntut kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut secara tuntas.

“Kalau benar terjadi penyadapan, maka itu jelas melanggar UU tentang penyadapan. Kalau penyadapan itu dilakukan oleh swasta atau bukan negara maka kepolisiaan kita dorong untuk segera bertindak. Tapi kalau aparat negara yang melakukan, maka kami mohon presiden untuk menindak pelanggaran ini,” beber Kiai Anwar.

Ditegaskan Kiai Anwar, setidaknya pernyataan Ahok dan tim pengacaranya itu ada dua UU yang dilangar yaitu pelanggaran UU Hate Speech dan pelanggaran UU penyadapan. Apalagi tuduhan terhadap KH Ma’ruf Amin dikaitkan dengan order atau pesanan SBY supaya fatwa MUI terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok seperti itu.

Padahal fakta yang benar itu, Pak SBY ingin ketemu dengan KH Ma’ruf Amin karena SBY ingin minta saran dan nasehat dari NU terkait hubungannya dengan apa yang harus disampaikan SBY terhadap pimpinan OKI (Organisasi Konferensi Islam) untuk berikan peran Islam Indonesia terhadap dunia.

Di dunia ini ada 3 orang yang menjadi personal konsul OKI, kata Kiai Anwar Iskandar salah satu penasehat tersebut adalah Pak SBY. “Kalau Pak SBY telepon-teleponan dengan KH Ma’ruf  itu kan wajar, tapi kenapa dibelokkan telepon tersebut dianggap sebagai pesanan fatwa. Ini harus ditegakkan sebab negara ini adalah negara hukum. Kalau hukum tak ditegakkan bisa berbahaya negera ini,” tegasnya.

“Kami minta secepatnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ini delik biasa bukan delik aduan sehingga dilaporkan atau tidak, negara harus bertindak karena ini suatu kewajiban negara,” tambah KH Anwar Iskandar.

Terakhir atau yang kelima, lanjut KH Anwar Iskandar khusus bagi warga NU, PWNU Jatim mengintruksikan kepada seluruh pengurus cabang, MWC dan ranting serta warga Nahdlatul Ulama se Jatim agar tetap dalam satu barisan dan komando.

“Seluruh warga NU dalam menyikapi masalah ini  kami harap tenang, tetap waspada dan tetap satu komando, jangan bergerak sendiri-sendiri kalau belum dapat komando dari pimpinan NU,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Mansur, Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Agoes Ali Mashuri dan Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry