SAMPANG | duta.co – Terduga pengeroyokan yang di alami Korban bernama, R.M Eko Sulton K.P (20th), warga JL. Imam Ghozali Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, oleh terlapor bernama Dwi, Rico dan kawan-kawan, berakhir secara kekeluargaan, atau damai, Kamis (17/11/2022).

Hal tersebut dipastikan, setelah Pelapor atau korban, R.M Eko Sulton K.P yang di dampingi Ayahnya, Achmad Gazali, serta pengawalan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, yang terdiri Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman, Sekretaris PWI Sampang Hanggara Pratama, Ketua Bidang Organisasi PWI Sampang, Iswan Jaya dan Abdul Hamid, Kamis (17/11/2022) pagi mendatangi Mapolres Sampang.

Setelah sehari sebelumnya, perwakilan orang tua ke-dua belah pihak bertemu secara kekeluargaan, yang di fasilitasi seorang tokoh Masyarakat, bernama H. Hidayatul Imam Sirtu Emas, yang mana disepakati insiden yang sedang dilaporkan ke pihak berwajib, akhirnya sepakat berdamai, dan mencabut laporan perkara dimaksud, Rabu (16/11/2022).

Tanpa Adanya paksaan dari pihak manapun, ke-dua belah pihak sepakat menandatangani surat perdamaian bermaterai, pihak terlapor juga mengakui bersalah dan khilaf, hingga memberikan ganti rugi materi untuk pengobatan korban Eko Sulton berupa uang yang disepakati bersama.

Kedatangan rombongan Korban atau pelapor, R.M Eko Sulton K.P ke Mapolres Sampang, bertujuan memberikan surat pencabutan laporan perkara, Nomor : LP/B/149/X/2022/SPKT/Polres Sampang/POLDA Jawa Timur.

Berniat memberikan surat pencabutan laporan perkara secara langsung ke Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, atau melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra, namun keduanya tidak ada di tempat.

Sehingga akhirnya ditemui Wakapolres Sampang, Kompol Jalaludin SH yang mewakili Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si diruang Kerjanya.

Dihadapan Wakapolres Kompol Jalaludin SH, Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman menjelaskan maksud kedatangannya, dan akhirnya surat pencabutan laporan perkara diterima.

Menurut Jalaludin SH, Melansir situs Badilum Mahkamah Agung, restorative justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, diantara korban dan terdakwa, terlebih melibatkan para perwakilan masyarakat, jelasnya.

Sehingga pihaknya mendukung langkah ke-dua belah pihak insiden pengeroyokan tersebut berakhir damai, dengan acuan Restoratif Justice (RJ).

Sementara Ayah dari Eko Sulton, Achmad Gazali mengaku alasannya mencabut laporannya tersebut, untuk kebaikan bersama, dengan harapan tidak ada dendam berkepanjangan, dan berharap semua yang terlibat mendapat pelajaran dari insiden tersebut, serta menjadi hubungan  yang lebih baik pula, pungkasnya.

Sebelumnya, Korban R.M Eko Sulton K.P melaporkan penganiayaan pengeroyokan yang di alaminya oleh terduga terlapor bernama Dwi, Rico dan kawan-kawan ke Polres Sampang, pada Jum’at 28-oktober-2022.

Dimana insiden pengeroyokan terjadi tanpa sebab yang jelas, pada Kamis malam (27/10/2022) di rental PS daerah Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Dalam laporannya, Eko Sulton tidak hanya menunjukkan luka lebam, serta kehilangan HP dalam tas miliknya di insiden pengeroyokan tersebut.

Sedangkan Tokoh Masyarakat, H. Hidayatul Imam Sirtu Emas selaku yang bertanggung jawab dalam perdamaian tersebut, berharap ke-dua belah pihak, khususnya korban dan terduga para pelaku penganiaya pengeroyokan, Dwi, Rico dan kawan-kawan bisa lebih dewasa dan menghargai seluruh yang terlibat saat ini, baik orang tua, dan saksi-saksi hingga dirinya sebagai penanggung-jawab perdamaian. (tur)