Rilis PWI Pusat (ist)

JAKARTA | duta.co – Kapolda Jateng berjanji mengusut tuntas penganiayaan kontributor Metro TV Banyumas Darbe Tyas oleh aparat keamanan. Direktur Intel dan Kabid Propam Polda Jateng saat ini tengah di Banyumas untuk mendapatkan data-data kasus tersebut. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam rilis resminya yang diterima duta.co, Rabu (11/10/2017), mengapresiasi gerak cepat Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Condro Kirono MM MHum tersebut.

“PWI meminta kasus ini diselesaikan sampai tuntas dan Polda Jateng memberikan sanksi kepada yang bersalah,” kata Ketua PWI Pusat Margiono.

Margiono menegaskan, tugas peliputan oleh wartawan dilindungi hukum, yakni Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Seharusnya aparat penegak hukum membantu wartawan agar masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, ada upaya menghalagi tugas jurnalis yang diduga dilakukan oknum petugas Kepolisian Satpol PP tersebut. Bahkan, mereka melakukan kekerasan. Salah satu yang menjadi korban adalah Darbe Tyas, Kontributor Metro TV. Darbe dianiaya saat meliput aksi ratusan orang dari komunitas Selamatkan Slamet di Alun-Alun Purwokerto sejak pukul 10.00 WIB, Senin 9 Oktober 2017.

PWI pusat menyampaikan rasa simpati kepada Darbe Tyas yang mengalami kekerasan fisik dan psikis tersebut serta berharap cepat pulih dan kembali bertugas. PWI Pusat juga menyatakan bangga kepada PWI Banyumas dan PWI Jateng yang cepat merespons tindak kekerasan terhadap wartawan tersebut. “Begitu pula kepada PWI kabupaten/kota dan PWI provinsi yang memberikan dukungan dengan moral dengan berbagai aksi solidaritas di seluruh Indonesia,” kata Margiono.

Kronologi Kekerasan

Kekerasan berawal saat jurnalis meliput aksi ratusan orang dari komunitas Selamatkan Slamet yang berlangsung di Kabupaten. Aksi dimulai dari Kampus IAIN Purwokerto hingga Alun-alun Purwokerto.

Bupati Banyumas Achmad Husein diminta membuat surat rekomendasi ke Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturaden.  Mereka beralasan PLTP Baturaden menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama pada pemanfaatan air bersih yang bersumber dari hutan Gunung Slamet.

Aliansi Selamatkan Slamet tidak menemukan kata sepakat dengan Pemkab Banyumas. Mereka memilih bertahan di halaman Alun-alun Purwokerto sebelah utara hingga Senin malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja berupaya membubarkan masa yang bertahan.

Pada saat melakukan pembubaran masa ini, sejumlah wartawan meliput. Mereka adalah Agus Wahyudi dan Dian Aprilianingrum dari Suara Merdeka, M Wahyu Setiya Putra dari Radar Banyumas, Aulia El Hakim dari Satelit Pos dan Darbe Tyas dari Metro TV.

Polisi menghalang-halangi kerja wartawan dengan meminta untuk tidak mendokumentasikan proses pembubaran massa yang berada di tenda. Berdasarkan keterangan pewarta yang meliput, gawai milik Agus Wahyudi juga diminta paksa.

Dia diancam untuk menghapus semua foto yang didapat saat pembubaran paksa. Jika tidak, dihapus maka telepon genggamnya akan dibanting. Agus ditunggui sekitar tiga polisi untuk membuka kunci pengaman handphone-nya dan menghapus semua konten foto yang berisi tindakan kekerasan aparat ke massa.

Sementara itu, Darbe Tyas disebutkan dianiya oknum polisi dan Satpol PP sehingga mengalami luka. Berdasarkan informasi yang didapat, Darbe berusaha melindungi Dian Aprilianingrum yang terancam dikeroyok petugas.

Kamera milik Darbe Tyas juga dirampas oleh oknum tersebut. Darbe sempat diarak petugas dan dipukuli. Dia kemudian dilarikan instalasi Gawat Darurat  RS Elisabet untuk menjalani perawatan dan visum. hud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry