JAKARTA | duta.co – Ini menarik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan dari pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin, Sahroni.

Artinya, videotron pasangan Capres dan Cawapres itu kategori kampanye, melanggar aturan. Apalagi dalam penayangan videotron itu ada nomor urut 01. Sidang Bawaslu DKI yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengeluarkan tiga putusan.

“Satu, memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya,” kata Puadi membacakan putusan di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).

Yang kedua, Bawaslu DKI menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan Jokowi-Ma’ruf di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang.

Ini sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU DKI nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI dalam Pemilu tahun 2019.

Dengan demikian pemasangan alat peraga kampanye itu merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.

Hanya Cukup Dibongkar?

Karena itu, lanjut Puadi, pada putusan nomor tiga, pihaknya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI dan kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat Jokowi-Ma’ruf.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta harus mengingatkan pemilik videotron agar tidak menayangkan kembali materi materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018,” pungkasnya.

Sementara, Sahroni mengharapkan bahwa majelis hakim Bawaslu DKI dapat memutuskan kasus ini secara objektif. Dia tetap berkeyakinan pasangan nomor urut 01 Pilpres 2019 itu telah melanggar kampanye. Masalahnya mau apa Bawaslu? Cukup membongkar?

“Harapannya dalam putusan kali ini Bawaslu bisa melihat secara terang benderan tentang pelanggaran yang terjadi,” katanya sebelum sidang digelar di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).

Tak hanya itu, dia juga berharap agar kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi para kontestan Pilpres. Dengan begitu tidak ada lagi pelanggaran kampanye serupa.

“Saya harap ini dapat menjadi pembelajaran bagi kontestam Pemilu tahun 2019 agar dapat bersifat adil dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (wid,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry