Enam terdakwa perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA | Duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi.

Namun, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti memberikan keuntungan kepada korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan, Jumat (14/8/2026).
Salah satu pertimbangan hakim menyebut Ardhy Wahyu Basuki, selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021–2024, tidak memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Meski demikian, hakim menilai perbuatannya menguntungkan PT APBS sebesar Rp82,215 miliar.

Atas perkara tersebut, enam terdakwa yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.

Sementara itu, khusus terdakwa Firmaniansyah, hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.
“JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.

Majelis hakim menyatakan apabila JPU tetap ingin memperoleh uang pengganti, kewajiban tersebut dapat dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.
“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, tim hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perwakilan penasihat hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.
“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan.

Menurutnya, keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya mempelajari amar dan seluruh pertimbangan majelis hakim.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry