
JAKARTA | duta.co – Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), kepada duta.co, mengatakan, dalam negara hukum, jabatan publik bukanlah ruang kekebalan, melainkan amanah yang legitimasi dan pelaksanaannya harus senantiasa tunduk pada konstitusi.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan peristiwa hukum serius yang tidak boleh dipandang sebagai polemik administratif biasa,” demikian disampaikan Abd. Aziz yang juga Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta.
Menurut Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) ini, persoalan itu menyangkut kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, pertanggungjawaban lembaga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
“Kamk, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) mencermati Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Objek sengketa tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Putusan ini harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk konsekuensi administratif terhadap dokumen yang dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Namun, jelasnya, publik harus memahami secara cermat batas dan jangkauan putusan tersebut. MA mengadili sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan perkara pembatalan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun pemberhentian Wakil Presiden. Putusan tersebut juga tidak dengan sendirinya membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu. “Karena itu, pembatalan dokumen administrasi tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai berakhirnya jabatan kenegaraan, tetapi juga tidak boleh dianggap tidak memiliki konsekuensi terhadap persoalan persyaratan pencalonan,” tegasnya.
Masih menurut Abd Aziz, persoalan mendasarnya terletak pada hubungan antara persyaratan substantif dan pembuktian administratif pencalonan. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara Pasal 227 huruf l mengatur kewajiban menyertakan bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sesuai ketentuan. Artinya, pemenuhan jenjang pendidikan merupakan persyaratan substantif, sedangkan dokumen menjadi instrumen pembuktiannya.
“Ketika dokumen penyetaraan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, muncul pertanyaan hukum yang harus dijawab secara terbuka. Apakah terdapat dokumen kelulusan lain yang sah dan memenuhi persyaratan undang-undang? Apakah proses penerbitan Suket telah sesuai dengan ketentuan administrasi pendidikan? Bagaimana KPU memverifikasi dokumen tersebut ketika menerima pendaftaran pasangan calon pada 2023? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab melalui pembelaan politik maupun penghakiman publik, tetapi harus melalui pemeriksaan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum,” tandasnya.
GMPK, lanjutnya, juga memberikan perhatian serius terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Putusan MK tersebut harus dibaca secara utuh, bukan dipilih sebagian untuk membenarkan kepentingan politik tertentu. Pernyataan tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan merupakan pertimbangan hukum yang penting dan patut menjadi perhatian publik. Akan tetapi, amar tidak dapat diterima bukanlah amar yang mengabulkan permohonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Dengan demikian, MK tidak memutus pembatalan status Wakil Presiden, tetapi pertimbangan hukumnya juga tidak dapat diabaikan ketika kemudian MA menyatakan tidak sah dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa.”
Dalam perspektif hukum tata negara, urainya, putusan MA dan MK memiliki objek, kewenangan, serta karakter pemeriksaan yang berbeda. MA menguji keabsahan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, sedangkan MK dalam perkara tersebut memeriksa permohonan perselisihan hasil pemilu. Tidak tepat mempertentangkan kedua putusan itu seolah-olah salah satunya otomatis membatalkan yang lain. Namun, juga tidak tepat menggunakan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebagai pembenaran substantif atas keabsahan dokumen pendidikan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA. Kedua putusan harus ditempatkan secara proporsional sesuai kewenangan dan akibat hukumnya.
Konstitusi menempatkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka mandat rakyat sekaligus tanggung jawab hukum. Pasal 4 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden, sedangkan Pasal 6A mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Konsekuensinya, legitimasi demokratis dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum harus dijaga secara bersamaan. Mandat elektoral tidak boleh digunakan untuk menutup persoalan hukum, sementara persoalan hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan mekanisme konstitusional.
Mengenai tuntutan pemakzulan atau impeachment, GMPK menegaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusionalnya, yakni DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat tersebut. Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses pemberhentian dilanjutkan melalui MPR. Karena itu, pemakzulan bukan tindakan spontan, bukan keputusan sepihak DPR, dan bukan pula konsekuensi otomatis dari satu putusan pengadilan tata usaha negara.
“Atas dasar itu, GMPK tidak membenarkan kesimpulan terburu-buru bahwa putusan MA otomatis mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, GMPK juga menolak pandangan yang menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena keputusan penetapan pasangan terpilih belum dibatalkan. Harus ada pemeriksaan menyeluruh mengenai dasar pembuktian persyaratan pendidikan ketika pencalonan berlangsung, termasuk kemungkinan adanya dokumen lain yang sah. Apabila ditemukan fakta dan bukti yang relevan, konsekuensi hukumnya harus ditelaah melalui mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, apabila persyaratan terbukti telah dipenuhi melalui dokumen lain yang sah, penjelasan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam konteks ini, menurut Aziz, DPR RI tidak boleh bersikap pasif. Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. GMPK mendesak DPR menggunakan fungsi pengawasannya secara proporsional dengan meminta penjelasan resmi kepada KPU dan kementerian terkait mengenai proses penerbitan Suket, dasar hukum penyetaraannya, serta mekanisme verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. “Langkah tersebut bukan intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan untuk memastikan administrasi pemilu berjalan sesuai undang-undang,” ujarnya.
GMPK lalu merekomendasikan lima langkah konkret. Pertama, KPU harus memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Kedua, kementerian terkait harus menjelaskan dasar penerbitan Suket, proses administrasi, dan tindak lanjut pelaksanaan putusan MA.
Ketiga, DPR perlu melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, seluruh hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang sah. Kelima, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945, bukan mendahului putusan MK.
GMPK berpandangan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum memperkuat prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan negara. Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. James Madison menegaskan pentingnya pengawasan antarkekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sementara Nelson Mandela mengingatkan bahwa pendidikan merupakan kekuatan penting bagi pembebasan manusia. Ketiga pemikiran tersebut mengandung pesan bahwa kekuasaan harus diawasi, hukum harus ditegakkan, dan pendidikan tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif. Negara harus memberikan teladan bahwa setiap persyaratan jabatan publik berlaku sama bagi siapa pun.
“Maka, DPP GMPK menegaskan bahwa perjuangan ini bukan agenda menjatuhkan seseorang melalui tekanan massa ataupun pertarungan kepentingan politik. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi administrasi negara, dan kehormatan konstitusi. Kami mendesak seluruh lembaga negara, khususnya DPR, KPU, dan kementerian terkait, agar tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demokrasi tidak kehilangan kehormatannya karena seorang pejabat dipersoalkan, tetapi kehilangan martabatnya ketika kebenaran hukum dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Sebab, jabatan boleh diperoleh melalui mandat rakyat, tetapi legitimasi harus senantiasa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.


































