
“Putusan ini menunjukkan bahwa hakim menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusionalitas proses peradilan.”

Oleh Dr Faiq Tobroni, MH.
PUTUSAN sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) patut dipandang sebagai pengingat penting bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga melindungi hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Terlepas dari polemik mengenai dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum (rule of law), khususnya asas legalitas dan hak atas peradilan yang adil (fair trial).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Pembatalan ini lantaran karena Jaksa Penuntut Umum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menuntut perbuatan yang didakwakan terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku efektif.
Seperti disampaikan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada dr Tifa terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei tahun 2025. Sementara, jaksa justru menjerat terdakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026. Pembatalan tersebut merupakan pertimbangan hukum yang bukan sekadar menyoroti persoalan teknis penyusunan dakwaan, melainkan menyangkut jaminan konstitusional bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan hukum yang telah berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Asas legalitas, termasuk larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut (non-retroactivity), merupakan salah satu instrumen utama perlindungan hak asasi manusia dari tindakan negara yang sewenang-wenang.
Dalam perspektif HAM, putusan ini memperlihatkan bahwa perlindungan hak terdakwa dimulai sejak tahap penyusunan surat dakwaan. Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, atau menggunakan dasar hukum yang keliru berpotensi menghilangkan hak terdakwa untuk mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai tuduhan merupakan bagian dari hak atas pembelaan diri yang dijamin baik dalam sistem hukum nasional maupun dalam instrumen hak asasi manusia internasional. Ketelitian penuntut umum bukan hanya persoalan profesionalisme, tetapi juga merupakan kewajiban negara dalam menjamin proses hukum yang adil.
Lebih jauh, putusan ini menunjukkan bahwa hakim menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusionalitas proses peradilan. Dalam negara hukum, hakim tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berada dalam koridor hukum acara dan menghormati hak-hak fundamental warga negara. Ketika ditemukan cacat yang bersifat mendasar dalam dakwaan, pembatalan dakwaan justru merupakan bentuk perlindungan terhadap due process of law. Dengan demikian, penghormatan terhadap hak terdakwa tidak boleh dipersepsikan sebagai pembelaan terhadap substansi perbuatannya, melainkan sebagai perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum yang harus berlaku bagi siapa pun tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, putusan tersebut juga menjadi refleksi bagi lembaga penuntutan. Reformasi hukum pidana melalui lahirnya KUHP Nasional membawa konsekuensi bahwa aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai ketentuan peralihan, waktu berlakunya undang-undang, serta hubungan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang pidana khusus. Ketidakcermatan dalam memilih dasar hukum tidak hanya berpotensi menggugurkan proses penuntutan, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap kualitas penegakan hukum.
Pada akhirnya, putusan eksepsi dr. Tifa seharusnya dibaca sebagai kemenangan prinsip negara hukum, bukan kemenangan salah satu pihak yang berperkara. Perlindungan hak asasi manusia tidak diukur dari siapa terdakwanya atau seberapa kontroversial kasusnya, melainkan dari konsistensi negara dalam menerapkan hukum secara benar, adil, dan menghormati hak setiap orang. Justru dalam perkara-perkara yang menyita perhatian publik, komitmen terhadap asas legalitas, kepastian hukum, dan fair trial menjadi ujian nyata bagi kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.(*)




































