Kuasa hukum PT Bina Maju Sejahtera (BMS), Wellem Mintarja saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/5/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kuasa hukum PT Bina Maju Sejahtera (BMS), Wellem Mintarja mengatakan jika putusan perkara atas gugatan Class Action yang digelar di Pengadilan Surabaya dengan warga Perumahan Bukit Mas (WBM) adalah putusan declaratoir, Selasa (21/5/2019).

Putusan declaratoir dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Hamzah SH MH pada Senin (20/5/2019) yang bersifat penegasan dengan ketidakadanya kalimat menghukum melainkan bersifat menyatakan.

“Putusan declaratoir ini hanya menyatakan dan menyatakan. Dan tidak ada kalimat menghukum,” ujar Wellem

Selain itu, apabila putusan declatoir yang dijatuhkan kepada pihak pengembang jika tidak dilaksanakan sesuai pada putusan tidak terdapat sanksi apapun.

“Putusan declaratoir ini jika tidak dilaksanakan tidak ada sanksinya. Karena putusan declaratoir tidak ada sanksinya,” tukasnya

Wellem menambahkan, jika putusan declaratoir sendiri merupakan suatu putusan yang tidak mengubah suatu keadaan hukum baru. Selain itu, juga tidak menciptakan sebuah hukum yang baru. Hal tersebut tampak pada saat ketua majelis membacakan putusan yang berbunyi menyatakan dengan tidak adanya kalimat menghukum.

Terkait Iuran Pengelolahan Lingkungan (IPL) setelah adanya putusan declaratoir masih dikelola oleh pihak pengembang yakni PT Bina Maju Sejahtera (BMS).

Sebab, pada putusan declaratoir itu tidak berbeda dengan suatu keadaan di mana gugatan class action sebelum diajukan oleh pihak warga perumahan Bukit Mas kepersidangan.

Menurut Wellem, sebelumnya pihak pengembang telah melakukan musyawarah kepada pihak warga terkait adanya kenaikan IPL. Akan tetapi, musyawarah tersebut hingga perkara ini masuk kepersidangan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Sehingga muncullah gugatan class action ini,” tambahnya.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh di kemudian hari oleh pihak pengembang, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Pada putusan declaratoir, majelis hakim pengadilan negeri Surabaya menyatakan diantaranya, harus diadakanya klausul tambahan dalam berita acara serah terima rumah di mana perubahan penetapan IPL yang harus melibatkan warga dalam bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry