JAKARTA | duta.co – Para pendukung Ahmad Dhani heran, begitu menyaksikan Dhani digiring ke Rutan Cipinang. Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan hakim memerintahkan segera ditahan, ini terkait cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Sementara, publik melihat dengan terang benderang, bagaimana kasus lain mandeg greg, alias berhenti tanpa urusan.

“Hukum hanya untuk menyiksa lawan politik. Bagaimana dengan Victor Laiskodat? Bagaimana dengan Sukmawati, Permadi Arya, Ade Armando, Denny Siregar? Mereka sudah dilaporkan, tetapi mereka semua bisa diperlakukan dengan hormat,” teriak pendukung Dhani.

Ya! Apa pun, kenyataannya, Dhani sudah ditahan. Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani terlihat bersama para tahanan yang lain.

Dalam foto yang di-posting akun Twitter juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani tampak memakai kaus berwarna hitam dan celana hitam duduk beralas kasur lipat. Ahmad Dhani terlihat duduk bersama para tahanan lain.

Pada posting-an itu, Dahnil memberikan keterangan foto mengatakan pihaknya terus mendoakan musisi tersebut agar terus tegar. Menurut Dahnil, Dhani merupakan korban rezim pemerintah.

“Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno,” cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.

Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian. “Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa. Saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah, dan saya nggak punya record itu,” tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pengacara Ahmad Dhani menyebut kliennya sehat di Rutan Cipinang. “Sehat, alhamdulillah,” ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Rutan Cipinang, Jaktim, Senin (28/1/2019).

Saat ditanya kondisi keluarga, termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, atas penahanan Dhani, Hendarsam menegaskan kliennya menyebut proses ini sebagai perjuangan.

“Ya, mungkin Mas Dhani sudah kasih wejangan. Bahwa dari awal kita juga sering dengar juga. Bahwa nggak usah takut, ini perjuangan. Kami juga melihatnya Diponegoro dulu juga ditahan, kok. Imam bonjol juga ditahan. Kalau dulu ditahan oleh penjajah. Sedangkan Bung Karno bilang tantangan kita ke depan, musuh kita adalah bukan penjajah, (tetapi) dalam bangsa kita sendiri. Ini kejadian,” sambungnya.

Hendarsam mempertanyakan putusan majelis hakim PN Jaksel. Putusan disebut sebagai balas dendam. “Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Satu, bahwa pada saat itu, sebelumnya, Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis oleh hakim dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan,” kata Hendarsam.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik keras penahanan Ahmad Dhani. “Ini jelas sebuah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Salah satu prinsip demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini menurut saya adalah hak yang dijamin konstitusi dalam UUD 1945. Yang terjadi kepada Ahmad Dhani jelas kriminalisasi dan upaya membungkam kritik kepada pemerintah,” kata Fadli.(dtc,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry