SURABAYA | duta.co – Panwaslu Kota Surabaya memutuskan Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terbukti melanggar aturan kampanye Pilgub Jatim dengan memanfaatkan fasilitas rumah dinas. Meski begitu keputusan ini tidak membuat kuasa hukum pelapor puas.

Langkah Panwaslu Kota surabaya ini dinilai M.Soleh selaku Kuasa Hukum Pelapor sebagai langkah mencari aman. “Pada prinsipnya Panwaslu Kota Surabaya mencari aman. Mestinya cawagub (Puti) juga kena sanksi. Tapi dia (Panwaslu Surabaya) kan ndak punya keberanian, itu yang kami sesalkan. Mestinya Armuji kena sanksi, Puti juga kena sanksi. seharusnya begitu,” terangnya Jumat (8/6/2018).

Menurutnya, Cawagub yang hadir pantas mendapat sanksi juga karena ikut kampanye menawarkan program dan meminta dukungan. “Apalagi Cawagub kan tahu aturan kampanye,” ungkap Soleh.

Menski begitu dirinya belum menentukan langkah lanjutan terkait pukeputisan Panwaslu Kota Surabaya ini. “Kita masih ingin melihat dulu kasus ini diserahkan ke Polres kapan? Jangan-jangan ini hanya angin surga, PHP (pemberi harapan palsu) publik, seakan-akan Panwaslu bekerja. Karena di situ (surat rekomendasi) nama Armuji tidak ditulis akan diserahkan ke Polrestabes. kan mestinya ditulis, ini yang aneh,” paparnya.

Sebelumnya Panwaslu Kota Surabaya memutuskan Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terbukti melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas rumah dinas. Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Ketua Panwaslu Surabaya, Hadi Margo mengatakan bukti yang menguatkan putusan Panwaslu yakni keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi atau buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT serta koordinator kelurahan se-Surabaya yang dihadiri Cawagub Jatim nomor dua, Puti Guntur Soekarno, Minggu (27/5).

Setelah memutuskan Armuji melanggar aturan kampanye, selanjutnya Panwaslu Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti instansi terkait, yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya.

Menurut Hadi, anggota legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas yang notabene aset negara. Sedangkan tugas dan wewenang BK sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota  berdasarkan kode etik dewan.

Meski Begitu Panwaslu Kota Surabaya tidak memproses Puti selaku Cawagub yang hadir dalam acara tersebut. Hadi mengatakan pihaknya tidak cukup waktu untuk melakukan pemanggilan.

“Sesuai aturan, kami hanya punya waktu lima hari untuk segera memutuskan hasil pemeriksaan. Laporan dari saksi masuk ke Panwaslu pada 31 Mei kemudian kami memutuskan pada 5 Juni,” katanya. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry