PELAYANAN: Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dishub Kota Mojokerto melakukan pengujian kendaraan bermotor Kota Mojokerto secara online dengan sistem pembayaran non tunai. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Sulitnya memiliki penguji tingkat 5 menjadi persoalan klasik yang dialami Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto selama bertahun-tahun. Sehingga warga kota pemilik kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) kendaraan jenis tangki harus melakukan uji kir ke Dishub Jombang.

Namun, kini Dishub Kota Mojokerto telah memiliki penguji tingkat 5. Dengan demikian, warga Kota Mojokerto yang memiliki kendaraan tangki yang hendak melakukan uji KIR, kini bisa datang ke kantor Dishub Kota Mojokerto.

“Sekarang Dishub Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga ahli penguji tingkat 5. Dengan demikian, uji KIR tangki bisa dilakukan di Dishub Kota Mojokerto,” ujar Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus, Senin (5/11/2022).

Mantan kepala BKD ini menjelaskan, sebelumnya warga kota Mojokerto pemilik truk tangki melakukan uji KIR di Dishub Jombang. Sebab, Dishub Kota Mojokerto tidak memiliki penguji tingkat 5.

“Uji KIR truk tangki ini merupakan bentuk pelayanan Dishub kepada warga Kota Mojokerto. Sehingga warga kota Mojokerto pemilik truk tangki kini tidak perlu jauh-jauh melakukan uji KIR kendaraannya ke daerah lain,” tandasnya.

Ia berharap gebrakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. “Saat ini kita tengah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha-pengusaha transportasi tangki,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Dishub Kota Mojokerto telah merampungkan kalibrasi sembilan alat uji kir. Sembilan alat yang diuji Kementerian Perhubungan itu adalah alat uji CO HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, penunjuk kecepatan, kincup roda depan, tingkat suara dan alat uji kegelapan kaca.

Untuk memberikan pelayanan kepada warga kota Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Uji Kendaraan Bermotor Terintegrasi Kota Mojokerto (SI IMUT KERTO). Layanan ini merupakan sistem aplikasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor Kota Mojokerto secara online berbasis web, mandiri dan terintegrasi.

“Sistem ini merupakan inovasi layanan transaksi non tunai pada pengujian kendaraan nermotor di kota Mojokerto,” tandasnya.

Dia menambahkan, jika sistem ini terintegrasi dengan Ditjen Hubdat (Kementrian RI), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan sistem pembayaran non tunai /cashless.

“Sistem ini ifasilitasi dengan mesin EDC dan QRIS Bank Jatim. Media pembayaran yang bisa digunakan berupa : Debit BCA, BCA Flazz atau Jatim Flazz, mbanking BCA, Mandiri, BNI, BRI, Bank Jatim, dan dapat menggunakan aplikasi e-wallet (OVO, GOPAY, DANA, LINK AJA,” jelasnya.

Endri Agus menandaskan jika sistem layanan ini diluncurkan guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran uji kendaraan secara online dan mandiri, tidak ada transaksi uang tunai. “Sistem layanan ini juga untuk melindungi masyarakat dari praktik pencalonan,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry