PUNGLI PKL: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno menunjukan barang bukti dan tersangka berinisial MH dalam gelar perkara di Polres Tanjung Perak. DUTA/RIDHO

SURABAYA | duta.co – Ulah Tak terpuji kembali dilakukan Lurah Kota Surabaya. Kali ini giliran Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan, MH (54).  Warga Petemon ini tertangkap tangan Unit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat melakukan pungutan liar (pungli) ke  pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno mengungkapkan, tersangka diringkus Kamis (22/2), sekira pukul 17.30 WIB. MH sendiri sebelum menjadi Lurah Bubutan, Hanafi sempat menjabat sebagai Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan pada tahun 2012.
“Tersangka dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pungutan kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya setiap bulannya. Pungutan dilakukan sejak tahun 2016 dengan alasan apabila pedagang tidak membayar uang bulanan maka akan dilakukan penertiban. Kemudian hasil pungutan liar dari para pedagang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadai,” ujar AKBP Ronny Suseno, Jumat (23/2).
Masih kata AKBP Ronny, pungli sejak 2016 itu dilakukan tersangka sejak menjabat sebagai Kasitrantibum ( kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum) di kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Carannya lanjut AKBP Ronny, tersangka membuat surat edaran atau pemberitahuan kepada PKL. Selanjutnya atas surat edaran tersebut tersangka memanggil salah satu perwakilan pedagang yang berjualan di Perak Barat. Kepada perwakilan pedagang tersangka mengatakan pedagang tidak boleh berjualan karena melanggar perda.
Namun kemudian agar bisa terus berjualan para pedagang diharuskan membayar bulanan dengan maksud tidak dilakukan penertiban. “Dari setiap pedagang  harus membayar sesuai kemampuan masing masing dan disepakati sebesar Rp 50-70 ribu setiap bualannya,” kata kata Ronny.
Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu amplop warna coklat berisi uang tunai Rp 1 juta dan satu lembar catatan nama pedagang, satu unit HP, satu buah rompi warna hitam, satu unit sepeda motor honda supra x 125 nopol L-5794-VI, dan satu lembar surat nomer:300/1527/436.9.72016, perihal larangan berjualan yang ditujukan kepada PAKL di sepanjang Jalan Ikan Kakap dan Jalan Perak Barat kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Camat kecamatan Krembangan Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana dikubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry