
SURABAYA | duta.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah. Dari penggeledahan terbaru, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, termasuk uang ratusan juta rupiah hingga satu unit mobil mewah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (20/4/2026) selama sekitar enam jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik milik sejumlah saksi kunci, dokumen permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan, catatan pembagian uang, serta disposisi pimpinan yang diduga merupakan perintah tidak sah.
Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana pungli perizinan tambang yang diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 orang staf Bidang Pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Pembagian uang tersebut diduga dilakukan setiap akhir bulan selama kurun waktu sekitar dua tahun. Besarannya bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung status pegawai, jabatan, masa kerja, dan beban tugas masing-masing.
Sebagai bentuk itikad baik, para staf secara bertahap mengembalikan uang yang diduga berasal dari pungli tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita total sementara sebesar Rp707 juta dari pengembalian tersebut.
Selain uang, penyidik juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah terkait praktik pungli perizinan.
Penyidik turut mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan. Bahkan, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan selain tindak pidana korupsi, yakni pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seiring keterlibatan PPATK sejak awal penyidikan dalam penelusuran aliran dana.
Kejati Jatim juga membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 081277874343, khusus bagi pemohon perizinan pertambangan dan air tanah yang merasa menjadi korban praktik pungli. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola perizinan sekaligus memperkuat transparansi pelayanan publik di sektor energi dan pertambangan. (gal)






































