TUNTUT : Puluhan warga bersama Gepal ketika ngluruk ke Kelurahan Sidokumpul, kemarin. (much shopii/duta)

GRESIK | duta.co – Puluhan warga RT 03 RW 007 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik didampingi aktivis dari Gerakan Penolak Lupa (Gepal) ngluruk kantor kelurahan  setempat, Kamis (17/12) kemarin. Mereka menuntut agar mafia tanah agar diusir dari kota Gresik karena tanah yang ditempati warga menjadi obyek sengketa.

Abdul Wahab dari Gepal mengatakan, lokasi yang ditempati warga sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dan warga sudah melakukan pengurusan sertifikat secara resmi.

“Terdapat 63 kepala rumah tangga (KK) yang menempati 48 rumah sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM),”tandas dia.

Tetapi, tanah yang ditempati warga menjadi obyek sengketa antara Ongko dan ahli waris dari almarhumah Siti Maryam yakni Andy Buchory akan dilakukan pengukuran dengan BPN Gresik.

“Pengajuan oleh ahli waris itu, tidak termasuk wilayah permukiman warga melainkan objek tanah Desa Gapurosukolilo,” ungkapnya saat usai meditasi dengan petugas BPN Gresik dan pihak kelurahan.

Ditambahkan,  pihanya mengapresiasi audiensi bersama BPN Gresik yang telah memutuskan lokasi pengakuan ahli waris tidak termasuk lokasi yang dilewati warga atau rumah warga.

“Sebelumnya lokasi yang ditempati warga ini, diakui ahli waris. Konflik itu sudah terjadi sekitar satu setengah tahun silam. Saat itu, kami tak dilibatkan untuk advokasi. Saat ini, warga minta kami sebagai advokasi,” tandas dia.

Sementara itu, Andy Buchory selaku ahli waris Almarhumah Siti Maryam menjelaskan sengketa yang diajukan bersama keluarganya atas tanah seluas 5.603 meter. Kronologisnya pada tahun 1994 silam. Ada  ketidakharmonisan dalam keluarganya. Sehingga, ada yang menjual sepihak. Padahal, semua ahli waris ada 23 ahli waris yang  perlu tanda tangan. Tetapi, tanpa ada tanda tangan tetap dijual.

“Alhamdulillah pada awal tahun 2020 ini, semuanya sudah kumpul termasuk keluarga yang ada di luar negeri dan luar pulau dan sekarang bersedia dijual,” paparnya.

Dulu, kata dia,  ada jual beli dengan 33 orang. Sekarang sudah menjadi 80 orang.

“Tertulis surat jual beli ada di tahun 1986. Kwitansinya ada. Total 4.000 meter persegi  yang dikuasai Pak Ongko. Padahal jual belinya seluas 1.500 meter. Kita semua meminta hak sisa dari 1.500 itu, termasuk akan kita robohkan bangunannya,”tandas dia.

Diakui, pernah ada mediasi tahun 2005 silam. Tapi belum ada hasil. Dan tanah ukuran 1.500 m2 tersebut dijual sebesar Rp 150 juta, serta ada kekurangan pembayaran dari Ongko.Dan tanah tersebut dijual Ongko ke warga yang saat ini menempati.

“Kami ada kwitansi petok D, surat jual bei lengkap. Total tanah kami seluas 5.630 meter persegi dibeli Pak Ongko seluas 1.500 meter persegi. Lebihnya seluas 4.130 meter,”pungkas dia. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry