Dispenda Provinsi Jawa Timur gelar sosialisasi gandeng Satlantas di Aula Balai Desa Grabagan, Kamis (18/9/25). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Puluhan warga menghadiri sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digelar Dispenda Jatim bersama Satlantas, di Kantor Desa Grabagan, Kamis (18/9/25). Sosialisasi tersebut juga dihadiri anggota DPRD Sidoarjo, Muhammad Dian Felani.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan pentingnya masyarakat memahami ketentuan pajak daerah, khususnya terkait opsen atau bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai BPHTB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya atas kepemilikan tanah maupun kendaraan.

“Intinya, masyarakat harus paham bahwa setiap hak yang dimiliki atas tanah maupun kendaraan juga diikuti kewajiban, salah satunya membayar pajak. Dengan pajak yang tertib, maka pembangunan daerah bisa berjalan lancar dan hasilnya kembali untuk masyarakat,” jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Muhammad Dian Felani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat. “Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali untuk pembangunan daerah, termasuk fasilitas umum yang manfaatnya bisa dirasakan langsung. Dan apabila tidak tercapai, maka pembangunan akan mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Sementara, Kades Grabagan, Kamadi menyampaikan tanggapannya, kegiatan sosialisasi Pajak Opsen PKB, BBNKB, dan BPHTB ini sangat bagus karena mengingatkan warga untuk segera melaksanakan pembayaran.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak. Harapan pemerintah desa, supaya pembangunan di Kabupaten Sidoarjo lebih baik dari segala bidang dan merata, bisa manfaat kembali kepada masyarakat,” pungkas Kamadi.

Aipda Dian Anak Angger Abdillah, narasumber mewakili Satlantas Polresta Sidoarjo kepada duta.co, Kamis (18/9/25), juga menjelaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) merupakan fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan.

“Selain itu, Regident juga memiliki fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat. Semua proses itu dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terintegrasi dengan pembayaran pajak, bea balik nama, maupun sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas,” jelas Aipda Angger.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan dokumen resmi dari Polri, yaitu STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian, BPKB sebagai legitimasi kepemilikan, serta TNKB atau pelat nomor sebagai tanda pengoperasian di jalan.

“Selain itu ada tahapan cek fisik kendaraan, sertifikat uji tipe, hingga registrasi yang memastikan kendaraan sesuai aspek teknis dan keselamatan. Semua itu wajib dipenuhi agar kendaraan sah secara hukum dan aman digunakan di jalan raya,” pungkasnya.

Salah satu warga yang hadir, Bayu Peradaban warga Wersah RT 18 Desa Grabagan, menilai kegiatan ini positif.

“Kita bisa mengetahui mekanisme dan syarat untuk kepemilikan hak atas tanah. Untuk kendaraan, pemerintah juga mengimbau kalau kendaraan itu beroperasi di wilayah Sidoarjo, hendaknya pembayaran pajaknya dilakukan di Sidoarjo agar menambah PAD,” ujar Bayu. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry