ILEGAL : Warga Lingkungan Bence saat menggelar aksi demo atas pembangunan perumahan diduga tanpa izin komplit (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co – Warga di Lingkungan Bence Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren  Kota Kediri memprotes keras atas pembangunan perumahan berada di wilayah RT. 26 RW. 05. Sejumlah warga menyatakan bahwa pembangunan tersebut dilakukan, tanpa sosialisasi dan diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Kita belum diberitahu terkait pembangunan perumahan ini. Keinginan masyarakat yo mbok ya diajak omong mulai dari dampak – dampak dibangunnya perumahan nanti. Termasuk dampak banjir, transportasi, lingkungan dan sosialnya,” ujar Cholis, salah satu warga.

Hal ini dibenarkan, Slamet menjabat Ketua RT, bahwa masyarakat merasa kuatir akan muncul beberapa permasalahan atas dampak pembangunan perumahan tersebut. Mulai dari dampak lingkungan, transportasi, hingga persoalan sosial.

“Kita belum sama sekali diberi sosialisasi, tahu-tahu sudah dibangun. Lah, hari ini tiba – tiba ada kunjungan survey dari pemerintah. Intinya kami berharap, sebelum pembangunan ini jelas, tolong jangan dilanjutkan dulu aktivitasnya. Karena bagaimanapun perumahan itu kan mendatangkan masyarakat baru dan juga membutuhkan fasilitas umum seperti makam dan lain – lain,” tegas Slamet.

Warga pun mengaku telah berkirim surat keberatan kepada Pemerintah Kelurahan Pakunden. Isi surat tersebut tentang permintaan sosialisasi rencana pembangunan perumahan kepada mereka serta hasil kajian kajian teknis dan sosial.  Berdasarkan pengakuan warga, lahan tersebut sebelumnya milik keluarga almarhum Jono.

Tanah perkarangan itu kemudian dibagi waris kepada anak – anaknya. Tetapi warga tidak mengetahui proses berikutnya hingga ke tangan pengembang perumahan. Masyarakat setempat mendengar informasi, apabila pengembang akan mendirikan 11 unit bangunan rumah. Tetapi saat ini baru proses awal pendirian pondasi satu unit.

Atas permasalaham ini, pihak Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menyatakan bahwa, memang pembangunan perumahan tersebut memang belum mengantongi izin komplit.

Dijelaskan Kasi Perizinan Non Usaha DPM PTSP, Setiyo Adi, pihaknya langsung mendatangi lokasi atas pengaduan masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak pengembang untuk menghentikan segala bentuk aktifitas pembangunan hingga dokumen izin komplit.

“Sebenarnya warga tadi memberi masukan bahwa pengembang belum mengajukan perizinan, oleh karena itu harus ada itikad baik dari pengembang. Secara otomatis aktivitas pembangunan ini harus dihentikan sampai perizinan terpenuhi semua,” terang Setiyo Adi. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry