TRENGGALEK | duta.co — Sebanyak  37.750 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) invalid di Kabupaten Trenggalek, dimusnahkan. Puluhan ribu e-KTP itu dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek karena kesalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sekretaris Dispendukcapil Trenggalek, Anang Dwi Cahyono, menjelaskan, e-KTP yang dinyatakan invalid adalah KTP yang telah kadaluwarsa dan rusak.

“Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak dan invalid,” katanya, Kamis, (20/12).

Dia menambahkan, e-KTP invalid tersebut dimusnahkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan. Apalagi tahun depan akan digelar Pilpres dan Pileg.

Menurut Anang, e-KTP invalid yang dimusnahkan merupakan yang diterbitkan pada periode 2011-2013. Sementara untuk e-KTP periode 2014 sampai saat ini dipastikan aman.

Ia tak menampik jika pemusnahan itu seharusnya dilakukan Jumat 14 Desember 2018.Namun di sini e-KTP yang invalid terkumpul di Kecamatan.

“Jadi kami harus mengumpulkannya terlebih dulu,” ucapnya.

Meskipun mencapai puluhan ribu, Anang menyebut bahwa e-KTP yang invalid di wilayah kerjanya itu hanya sebagian kecil dari total jumlah penduduk wajib KTP. Ia menyebutkan penduduk wajib KTP tersebut mencapai 2,5 juta jiwa.

Terkait perekaman data, dia mengkalim bahwa progresnya sudah mencapai 97 persen. Artinya hanya tersisa tiga persen atau 63.000 jiwa yang belum terekam data e-KTP.

Anang,  optimistis jika jumlah sisa tersebut bisa dirampungkan perekamannya pada awal 2019. Begitu pula penduduk yang akan berusia 17 tahun jelang pemilu, diyakini akan mendapatkan layanan yang menjadi hak mereka sebagai warga negara. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry