SURABAYA – Polretabes Surabaya bergerak cepat menuntaskan kasus pembuangan limbah cair yang diduga bahan bahaya dan beracun (B3) di sungai dekat rumah susun (Rusun) Romo Kalisari Surabaya. Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang membuat puluhan warga keracunan dan mendapat perawatan medis.
Tiga orang yang secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Faizi alias Faiz(41), asal Bungah, Gresik, Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan, Surabaya dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik.
Ketiganya menurut Polisi dianggap bertanggung jawab terhadap dampak pembuangan limbah cair diduga B3 di saluran air dekat Rusun Romo Kalisari. Sedangkan sopir truk kontainer yang membawa limbah, yakni Kris Dwi Setiawan (42), warga Tenggumung Wetan, Surabaya dibebaskan.
“Sebenarnya ada empat termasuk sopir, tetapi sopir tidak tahu. Dia hanya diorder saja untuk tugas ini,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak 57A, Jumat (14/7).
Menurut Shinto, tersangka Hadi Sunaryono yang membuang limbah B3 ke sungai dekat Rusun Romo Kalisari merupakan orang yang berperan mencari lokasi pembuangan. Ia mendapat perintah dari M Fauzi dan Soni yang menjadi penanggung jawab muatan kontainer.
“Kami sudah mengamankan dokumen dan limbah ini berjenis oil emulition (ekstrak oli/oli bekas) yang diimpor dari luar negeri,” terang Shinto.
Jumlah kontainer yang diduga bersisi limbah B3 sebenarnya ada empat, tapi yang baru dibuang ke lokasi dekat Rusaun Romo Kalisari baru satu kontainer. Sisanya, tiga kontainer masih tersimpan di Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika dan sudah diberi garis polisi sebagai barang bukti.
Atas temuan ini, Polretabes Surabaya bakal bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim guna menindaklanjuti kasus ini. Lantaran, para tersangka melakukan kejahatan pencemaran dan perusakan lingkunan hidup secara terorganisir.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, siapa pemilik dan yang mendatangkan kontainer berisi limbah ini,” tutur Shinto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 104, 105, dan 107 UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 4 miliar.
Sementara terangka Hadi Sunaryono mengaku baru sekali ini membuang limbang ke lokasi kejadian. Ia mengaku mendapat bayaran Rp 3 juta untuk membuang limbah. “Saya baru kali ini membuang cairan yang ternyata limbah. Saya tidak tahu jika cairan ini berbahaya,” aku tersangka. tom/gal