PENERTIBAN: Petugas Satpol PP menggunakan eskavator m elakukan pembongkaran 56 bangunan liar ) di sepanjang Jalan Pandegiling dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (10/7). (DUTA/ABD AZIZ)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP menggunakan eskavator m elakukan pembongkaran 56 bangunan liar ) di sepanjang Jalan Pandegiling dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (10/7). (DUTA/ABD AZIZ)

SURABAYA – Sebanyak 56 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pandegiling dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (10/7). 56 bangunan yang dibongkar dari total 96 jumlah bangunan yang ada di jalan itu karena berdiri di sepadan jalan.

Pembongkaran itu menggunakan alat berat. Hanya satu unit alat berat berjenis eskavator yang digunakan dalam pembongkaran ini. Alat berat hanya berfungsi untuk merobohkan dan membersihkan sisa-sisa bangunan. Sebab, tanpa protes, warga pemilik bangli membongkar dan membereskan sendiri badan bangunan yang dianggapnya masih dibutuhkan.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan sosialisasi untuk pembongkaran bangli tersebut sudah dilakukan sejak setahun lalu. “Kami sudah sosisalisasi ke warga sejak tahun lalu. Dan sekarang memang sudah janjian dengan warga, bahwa deadline kami membongkar adalah tanggal 10 Juli, makanya ini juga dibantu warga yang membongkar sendiri bangunan liarnya,” jelasnya.

Di petak-petak bangunan liar permanen di sepanjang Jalan Pandegiling sudah diberi stiker pelanggaran oleh Satpol PP. Stiker tersebut menjelaskan bahwa bangunan ini melanggar peraturan daerah. Yaitu Perda No 6 Tahun 2013 tentang bangunan liar.

“Tempat yang dijadikan mereka sebagai rumah liar ini adalah aset Pemkot dalam bentuk sempadan jalan. Karena di sini posisinya macet, maka kami akan melebarkan jalan Pandegiling,” ucapnya.

Pelebaran jalan akan dilakukan sesaat setelah pembongkaran bangunan liar. Jalam Pendegiling akan dilebarkan sebanyak tujuh meter dari saluran. Ini dilakukan dalam rangka menambah kapasitas jalan.

“Sesuai perda tidak ada ganti rugi untuk bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemkot. Jadi Pemkot juga tidak ada penyediaan relokasi,” ucap Irvan.

Hasanah, salah satu warga yang memiliki bangunan liar di Pandegiling mengaku sedih lantaran rumah dan tempat jualannya dibongkar paksa. Namun ibu lima anak ini mengaku pasrah lantaran tidak memiliki bukti kepemilikan dan sadar bahwa mereka melanggar.

“Biasanya saya jualan warung kopi di sini. Bangunannya saya bangun setahun yang lalu, utang di Sampang belum lunas, tapi bangunannya sudah digusur,” ratapnya sedih menyeka air mata.

Menurutnya sejak sebelum bulan puasa Satpol PP sudah menyosialisasikan untuk pembongkaran. Namun hingga saat ini belum ada informasi untuk ganti rugi. Karena itu, dia sangat berharap adanya kepedulian dari Pemkot Surabaya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry