TRENGGALEK | duta.co — Sebanyak 48 balon udara yang sejatinya akan digunakan pesta warga masyarakat dalam menyambut lebaran ketupat, Jum’at besok (22/6/2018) berhasil dirazia aparat Polres Trenggalek. Berbahan dasar limbah plastik bungkus dengan lem sebagai rekatannya, dinilai beberapa pihak termasuk aparat keamanan bisa membahayakan lalu lintas penerbangan yang kini di Trenggalek semakin padat pasca bertambahnya jumlah pesawat di Lanud Iswahyudi Maospati Magetan.

AKBP Didit Bambang Wibowo dalam gelaran siaran persnya mengatakan, pihaknya tidak menghalangi warga untuk merayakan pesta ketupat tahun 2018 ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman, kebiasaan itu justru mengganggu aktivitas penerbangan sehingga muncullah undang-undang yang melarang.

“Kita tidak menghalangi, tapi demi keselamatan semuanya, kita harus menertibkan penaikan balon itu,” katanya, Kamis, (21/6/2018) di Trenggalek.

Dilanjutkan Didit, menerbangkan balon yang berbahan bakar minyak yang disulut melalui sumbu kompor itu akan marak saat tibanya hari peryaan ketupat atau H+7 pasca lebaran idul fitri.

“Itu biasa akan jadi pemandangan dilangit kita saat ribuan balon diterbangkan,” lanjutnya.

AKBP Didit menambahkan, selain melanggar UU Penerbangan, balon-balon itu berbahaya bagi lingkungan sekitar yang menjadi titik jatuhnya usai tidak mampu lagi terbang di udara. Beberapa kali peristiwa kebakaran hutan di wilayah Perhutani Trenggalek menghiasi event lebaran tahun lalu.

“Maka itu kita antisipasi dan aksi preventif, agar tidak terjadi kebakaran seperti tahun lalu,” imbuhnya.

Sementara, keluhan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) banyak diterima pihaknya sebelum dilakukannya razia. Dicontohkannya lebaran tahun 2017 juga menimpa kabel listrik milik PLN sehingga mengakibatkan pemadaman saat warga suka cita merayakan lebaran.

“Ini juga bahaya bagi kabel listrik jika jatuhnya menimpa kabel, tentunya akan putus kabel jaringan PLN itu,” tandasnya.

AKBP Didit BWS, memungkasi siaran pers nya, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai akhir lebaran ketupat yang biasanya H+11 dari lebaran Ied. Di mana semua jajaran Polsek di wilayah Hukum Polres Trenggalek telah diinstruksikan untuk sosialisasi kepada warga.

“Undang-undang yang melarang terkait penerbangan balon udara tersebut yakni Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2009,pasal 211 tentang penerbangan. Disitu tegas ada sanksi pidana 3 tahun kurungan dan denda 1 milyar rupiah, maka itu kita sosilaisasikan kepada warga adanya aturan tersebut,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry