Tersangka Gilang Angga Priyata Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Menghirup udara bebas pasca dipenjara 5 bulan, tidak lantas membuat Gilang Angga Priyata hidup tenang. Sebab, remaja 24 tahun asal Jalan Banyu Urip Jaya IV/07 Surabaya itu, memiliki sederetan catatan kriminal. Dari catatan itulah, Gilang kembali ditangkap. Jika sebelumnya Gilang ditangkap Polsek Lakarsantri. Kali ini, dia ditangkap oleh Polsek Dukuh Pakis. Perkaranya sama, yaitu curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Setelah ditangkap Polsek Lakarsantri dan divonis 5 bulan penjara oleh hakim pengadilan. Gilang akhirnya bebas. Namun ternyata, Gilang tercatat menjadi DPO (daftar pencarian orang) di Polsek Dukuh Pakis. Atas dasar itulah, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Dukuh Pakis terus memelototi pergerakan Gilang, usai Gilang bebas tahun 2015 silam.

“DPO ini terus kami amati. Karena dia terlibat curanmor pada September 2014 lalu. Awalnya keberadaan dia (Gilang, red) tidak teridentifikasi. Namun akhirnya kami mendapat informasi keberadaannya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP M Akhyar, Minggu (5/11/2017).

Keberadaan Gilang terendus Sabtu (4/11/2017) kemarin. Dan tepat pukul 21.00 Wib, TAB Polsek Dukuh Pakis berhasil meringkus Gilang di rumahnya. Yaitu di Jalan Banyu Urip Jaya IV/07 Surabaya. Gilang yang ditangkap tanpa perlawanan akhirnya digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk diperiksa. “Dia mengaku mencuri motor Yamaha Mio J, S 6074 LR bersama Tg temannya. Motor itu sudah terjual,” beber AKP Akhyar.

Dari pemeriksaan, terungkap pula bahwa pencurian itu sendiri, dilakukan Gilang dan Tg di Jalan Jambangan III/12, Surabaya. Dan Umini, asal Bangkalan Madura, si pemilik motor tersebut, telah melaporkannya ke polisi pada 29 September 2014 silam. Darisanalah, penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menelusuri laporan polisi (LP) yang dibuat korban. Dan benar, di Polsek Jambangan, terdapat LP atas kasus curanmor tersebut.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui track record tersangka. Dan kami juga tengah memburu satu pelaku lain (Tg, red) yang sudah kami tetapkan menjadi DPO,” tandas AKP Akhyar.

Sementara itu, kepada polisi Gilang mengaku jika pasca bebas dari penjara. Dirinya memang tidak kunjung pulang ke rumahnya. Dia berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Dalam pelariannya itu, Gilang mengaku menjadi pekerja serabutan. Namun, Gilang yang akhir-akhir ini rindu kampung halaman, akhirnya memberanikan diri untuk pulang. “Baru sehari saya di rumah. Pak polisi ternyata tahu. Saya pasrah,” akunya. tom/gal