Gus Yasien (kanan) dan Cak Anam (Drs Choirul Anam) dalam sebuah pertemuan. (FT/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), H Tjetjep Mohammad Yasien, SH MH, memuji sikap tegas PWNU Jawa Timur melalui KH Abdus Salam Shohib (Wakil Ketua PWNU Jatim) terkait kasus hukum yang menjadikan H Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU sebagai saksi.

“Tidak ada kaitannya dengan NU. Tetapi, publik tahu, bahwa, H Mardani H Maming adalah Bendahara Umum PBNU. Di sini, PBNU justru harus mendorong warganya bersikap dewasa dalam menghadapi setiap permasalahan. Menaati hukum perundang-perundangan. Intinya, warga NU harus taat hukum, bukan malah menuding kriminalisasi,” jelas Gus Yasien kepada duta.co, Senin (25/4/22).

Seperti berita jambi.harianhaluan.com, ada sekitar 1.000 kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser PWNU Propinsi Kalimantan Selatan, siap mengawal Bandahara Umum PBNU, Mardani H Maming, yang akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan, kasus dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/22), hari ini.

Pengawalan ini, katanya, dilakukan menyusul adanya indikasi kriminalisasi terhadap Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU. “Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada framing oleh pihak tertentu melalui media massa dan demo demo, yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan Bendahara Umum PBNU, Pak Mardani Maming. Karena ini menyangkut PBNU kami wajib mengawalnya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel, Teddy Suryana.

Menurut Teddy, pihaknya akan menurunkan 1.000 kader GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel untuk mengawal sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). “Selain GP Ansor dan Banser, beberapa elemen pemuda NU juga akan turun mengawal diantaranya mahasiswa universitas NU, ikatan pelajar NU dan ikatan pelajar perempuan NU,” ungkap Teddy.

Jangan Overacting

Ungkapan Teddy ini, jelas Gus Yasien, justru akan mengaburkan masalah. NU tidak ada kaitanya dengan dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Kader NU juga tidak perlu overacting mencurigai adanya kriminalisasi.

“Lucu saja. Ketika banyak ulama mengeluh mendapat kriminalisasi mereka ini justru menolaknya. Maka, kader NU, mestinya sependapat dengan PWNU Jatim, apalagi masalah ini terjadi sebelum dia menjadi Bendahara Umum PBNU. Karena itu, PBNU justru harus mendorong agar proses dan prosedur hukum itu dia lalui dengan baik. Kita serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Dengan jalan menaati aturan hukum yang berlaku, sehingga NU benar-benar menjadi bagian dari penjaga moral bangsa. Ini baru NU beneran,” tegasnya.

Gus Yasien juga mengaku heran dengan Ketua PW GP Asnor Kalsel,  yang mendapat arahan dan perintah PWNU Kalsel. “Kok aneh, mengapa sampai ada perintah PWNU agar mengawal jalannya sidang kesaksian Bendum PBNU? Ini jelas-jelas menjadikan NU sebagai bemper kasus, ini yang (justru) merusak NU,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, Mardani H Maming, Bendum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi, sudah kooperatif bersedia hadir memberikan kesaksian melalui virtual dalam sidang kasus dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono. Ini menyusul ‘kejengkelan’ majelis hakim.

Ketua majelis hakim Yusriansyah, sampai menolak kesaksian Mardani H Maming melalui online, dan mengeluarkan panggilan paksa agar Mardani H Maming hadir secara fisik ke muka sidang pada Senin (25/4). Padahal sesuai Peraturan MA, kesaksian secara virtual di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian dimuka sidang dan hal itu sah-sah saja. “Sikap Ketua majelis hakim Yusriansyah, ini justru menunjukkan pentingnya dia hadir di persidangan. Maklum, apalagi sebelumnya kita baca berita dia mangkir,” pungkas Gus Yasien. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry