SURABAYA | duta.co – Isu asbes penyebab asbes tosis masih belum berhenti. Padahal, itu jelas framing jahat dan merugikan kita semua. “Kami salut dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Pertama menerima banding (pembanding yang semula penggugat). Kedua membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 417/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst.” tegas Mukharrom Hadi Kusumo, Sekretaris YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) JATIM kepada duta.co, Jumat (12/12/25).

Menurut Mukharrom PT DKI dalam amar putusannya juga mengadili sendiri: Menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok perkara pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. “Dan kedua menyatakan bahwa Chrysotile atau asbes putih, Krisotil atau dalam nama kimianya Mg3 (Si205) (OH)4 adalah bahan kimia yang masih diperlukan dan masih dapat dipakai,” terangnya.

Ketiga lanjutnya, PT DKI menyatakan asbes putih adalah bahan kimia yang tidak berbahaya dan dilindungi oleh Undang–Undang Nomor.10 tahun 2013 tentang PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL. “Selanjutnya pengadilan tingkat PT ini, memutus bahwa bahan tersebut tidak berbahaya. Putusan ini penting dan publik jangan sampai terkecoh,” tegasnya.

“Dengan putusan PT DKI ini YLPK JATIM menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai putusan berpihak kepada kebutuhan konsumen yang ada di Indonesia khususnya Jawa Timur, selain itu putusan tersebut juga berpihak kepada kebenaran faktual sebagaimana penelitian yang dilakukan YLPK JATIM kepada 100 (seratus) responden pengguna atap asbes di Surabaya yang menyatakan 99% produk asbes masih dibutuhkan dan aman untuk dipakai,” pungkas Sekretaris YLPK JATIM ini. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry