Puan Maharani (ist)

JAKARTA | duta.co – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani membantah tudingan terdakwa kasus KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Eks Ketua DPR itu menyebut Puan dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung masing-masing menerima uang USD500 ribu dari pengusaha Made Oka Masagung.

“Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar,” tegas Puan di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Puan menyebut tudingan Novanto tak berdasar. Padahal, pernyataan itu dikeluarkan di hadapan majelis hakim dalam sebuah persidangan. Novanto seharusnya menyampaikan sesuatu sesuai fakta hukum. “Bukan katanya-katanya.  Jadi itu tidak benar apa yang disampaikan Pak Novanto,” tegas putri Presiden ke-5 Indonesia Megawati Sukarnoputri itu.

Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Pramono Anung disebut ikut menerima uang dari proyek KTP-el. Uang itu diberikan Made Oka Masagung. Hal itu diungkapkan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Novanto, saat itu Made Oka, yang juga koleganya saat di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), bersama pengusaha pelaksana proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengunjungi kediamannya.

Dalam pertemuan itu, Made Oka bercerita telah memberikan uang ke anggota dewan. “Untuk Komisi II, Pak Chairuman USD 500.000 dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD 500.000, Tamsil Linrung USD 500.000, Olly Dondokambey USD 500.000, di antaranya melalui Irvanto,” ujar Novanto merinci. “Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani USD 500.000,” imbuhnya.

 

Kenal Made Oka

Puan Maharani mengaku kenal dengan Made Oka. “Saya kenal dengan Made Oka karena kebetulan beliau itu teman keluarga Bung Karno (Presiden pertama RI Soekarno),” ujar cucu salahs atu proklamator RI Ir Soekarno ini.

Menurut Puan, orang tua Made Oka teman baik Bung Karno. Oleh karena itu, Puan mengatakan bahwa dia juga mengenal keluarga Made Oka.

Saat ditanya lebih jelas hubungan dengan Made Oka, Puan menegaskan bahwa Made Oka adalah kenalannya, sekaligus bagian dari keluarga besar Bung Karno. Advertisment “Ya teman keluarga Bung Karno itu kan banyak. Jadi saya kenal dengan Bapak Made Oka, juga kakaknya, adiknya,” katanya.

Meski kenal, Puan membantah pernah membicarakan proyek e-KTP dengan Made Oka. Ia juga mengaku tidak pernah membahas hal yang sama dengan Setya Novanto atau orang lain yang disebut terkait kasus korupsi KTP-el, saat menjabat ketua Fraksi PDIP.

Namun, Puan menampik. Dia siap jika dikonfrontir terkait perkataan Novanto tersebut.”Kita mendukung proses yang ada di KPK. Atau proses hukum yang sedang berjalan. Jadi,  ini masalah hukum harusnya dasarnya itu fakta-fakta hukum,” kata Ketua DPP PDIP nonaktif ini.

Sebelumnya, Pramono Anung juga telah membantah menerima uang USD500 ribu seperti disebutkan Novanto. “Karena ini menyangkut integritas saya sebagai orang yang panjang dalam karir di politik, sebagai pribadi saya siap konfrontasi dengan siapa saja, kapan saja, di mana saja, monggo-monggo saja,” kata Sekretaris Kabinet itu di lingkungan istana kepresidenan, Kamis (22/3).

Pramono mengatakan, dirinya menjadi pimpinan DPR yang membawahi Komisi IV sampai Komisi VII dalam periode 2009-2014. “Sama sekali tidak berhubungan dengan komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran,” katanya.

Suara Pengamat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, para politikus yang disebut Setnov menerima aliran dana KTP elektronik di persidangan belum tentu menjadi fakta kebenaran. Karena itu, perlu ada konfirmasi dari beberapa saksi yang perkataannya dikutip oleh Novanto, yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong.

“Dalam konteks yang disebutkan oleh terdakwa SN (Novanto) bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebut SN, yaitu OK (Made Oka) dan AN (Andi). Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan SN suatu fakta kebenaran,” ujar dia, Jumat (23/3).

Fickar memaparkan, yang diucapkan oleh pihak-pihak saksi atau terdakwa di pengadilan jika berkesesuaian dengan pihak atau saksi lainnya maka itu menjadi fakta persidangan atau fakta hukum. Dalam hal ini, KPK sudah mendapatkan bahan baru mengenai pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan KTP-el.

“Kewajiban KPK mengonfirmasi pada pihak-pihak lainnya agar menjadi fakta hukum. Jika sudah menjadi fakta hukum maka sudah bisa dikonfirmasi sebagai alat bukti, jika sudah dianggap cukup maka bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP-el,” ujarnya.

 

KPK Pelajari

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya sedang mempelajari fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Munculnya nama Puan Maharani dan Pramono Anung disebut sebagai fakta baru persidangan.

“Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain maka tentu informasinya perlu di-cross check dengan saksi dan bukti lain,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).Febri juga mengatakan, KPK menyayangkan sikap Novanto pada persidangan kemarin, Kamis (22/3). Mantan ketua DPR RI itu dianggap terlihat masih setengah hati dalam pengajuan justice collaborator (JC) karena sampai saat terakhir masih tidak mengakui perbuatannya.

“Dan agar lebih clear nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti, kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini,” kata dia.

Menurut Febri, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari Jaksa Penuntut Umum KPK, penyebutan nama Puan Maharani dan Pramono Anung merupakan fakta baru dalam persidangan. Kendati demikian, ia tetap menyatakan lebih baik untuk mengikuti alur proses persidangan tersebut sampai putusan nanti.

“Karena fakta sidang, akan lebih tepat kita ikuti alur proses persidangannya. Sampai putusan nanti kita simak bagaimana pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta tersebut,” tuturnya. hud, meo, rol

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry