AKSI HTI: Massa HTI aksi di luar PTUN Jakarta saat sidang memutuskan menolak gugatan Ormas yang telah dibubarkan pemerintah tersebut, Senin (7/5). (ist)

 

JAKARTA | duta.co –  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran Ormas tersebut oleh pemerintah. Majelis hakim menganggap SK Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Selain itu, majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan (eksepsi) HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara. “Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu,” ucap Tri Cahya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, majelis hakim berpandangan bahwa HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia. “Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga,” tutur Hakim Tri.

Selain itu, hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sejak awal sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

“HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum,” kata Hakim Tri.

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Takbir di Ruang Sidang

Seusai pembacaan putusan, massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. “Allahu Akbar!” pekik massa HTI. Setelah itu, ratusan aktivis HTI yang sebelumnya menunggu putusan sidang sujud syukur dilanjutkan membubarkan diri dari gedung PTUN Jakarta.

“Marilah kita akhiri ini dengan doa dan Al-Fatihah,” imbau orator. Massa pun bubar setelah memanjatkan doa. Mereka berjalan kaki ke arah kantor Wali Kota Jakarta Timur sambil melantunkan salawat.

Polisi mengawal massa hingga ke jalan raya. Tidak ada kemacetan yang diakibatkan oleh kerumunan massa. Massa tetap berjalan dan berbaris tertib.

Gugatan HTI berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh pemerintah. Pasalnya, Ormas tersebut dianggap melenceng dari Idiologi Pancasila Indonesia. Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

 

Ajukan Banding

Sementara itu, HTI akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. “Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding,” kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai persidangan.

Ismail mengaku sangat kecewa terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurut dia, pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI.

“Kita lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis halim melegalkan kezaliman itu,” tutur Ismail.

Sementara itu, menurut kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra, pihaknya tetap menghormati putusan PTUN tersebut. Namun dia juga menegaskan HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap peninjauan kembali.

“Iya, upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke PK. Kita tidak tahu sampai kapan itu akan selesai jalur yang tersedia itu,” tegas Gugum.

 

Dukung Partai Bulan Bintang

Pada bagian lain, Ismail Yusanto mengaku telah menentukan dukungan politiknya pada Pemilu 2019. Dia menyebut massa eks HTI akan mendukung Partai Bulan Bintang (PBB). “HTI mendukung PBB,” kata Ismail Yusanto kepada wartawan seusai sidang di PTUN.

Belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk dukungan yang diberikan HTI ke PBB itu. Dia hanya menegaskan HTI akan mendukung PBB. “Kami akan dukung (PBB),” ucapnya.

Ketua Umum PBB Yuzril Ihza Mahendra sendiri masuk dalam tim kuasa hukum HTI dalam kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM soal pembubaran organisasi tersebut. Dalam kasus tersebut gugatan HTI ditolak oleh PTUN. hud, viv, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry