
“Kebijakan kita harus bersumber dan berdasar pada data-data kuantitatif. Selama ini, studi keagamaan kita cenderung terlalu deduktif-kualitatif, sehingga pengambilan keputusan sering kali bersifat spekulatif,” tegas Menag.
Menag lalu mengaitkan urgensi riset kuantitatif dengan interpretasi ayat pertama Al-Qur’an. Ia menjelaskan, struktur perintah “Iqra’” (bacalah) yang mendahului “Bismi Rabbika” menunjukkan sebuah pendekatan induktif yang berbasis pada penelitian dan observasi (istiqra’).
Proses turunnya Al-Qur’an secara bertahap selama 23 tahun pun dinilainya sebagai contoh nyata pendekatan yang sangat humanis dan berbasis proses induktif.
Oleh karena itu, Menag menginstruksikan untuk melakukan breakdown data mahasiswa secara detail melalui survei statistik percontohan, guna memetakan motivasi dan latar belakang mahasiswa secara akurat sebagai basis kebijakan masa depan.
Akselerasi Standar Internasional melalui ISO
“Saya minta Pak Dirjen, semua UIN dan PTKIN harus menggunakan standar ISO. Jika kita konsisten bekerja dalam skema ISO yang memiliki formula terkontrol ketat, maka mismanagement hingga potensi korupsi di lingkungan kampus dapat dipangkas secara sistematis. Sistem akan berjalan otomatis (autopilot),” jelasnya.
Namun, Menag mengingatkan agar penguasaan standar ISO ini tidak hanya didominasi oleh jajaran tata usaha (TU). Para Rektor dan pimpinan universitas wajib memahami secara langsung indikator-indikator standar tersebut agar tidak terjadi bias informasi dalam implementasinya.
Rektor Wajib Kuasai Micromanagement
Guna memperkuat tata kelola kepemimpinan di perguruan tinggi, Menag juga menekankan pentingnya para Rektor untuk menguasai aspek micromanagement (manajemen mikro) dan tidak hanya terpaku pada kebijakan makro.
“Para Rektor harus menguasai micromanagement. Jangan hanya tahu hal-hal besar, sementara pori-pori dan detail pengelolaan keuangan atau administrasi tidak dipahami. Kita harus melek sendiri agar tata kelola kampus benar-benar akuntabel,” lanjut Menag.
Merespons kebutuhan tersebut, Menag meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk segera memfasilitasi program edukasi atau pelatihan tambahan mengenai micromanagement bagi para pimpinan PTKIN dengan menghadirkan para ahli. Pelatihan ini direncanakan bakal digelar berbasis zonasi wilayah, seperti wilayah Indonesia Bagian Timur, guna memastikan akselerasi kompetensi manajerial ini berjalan efektif dan merata.
Langkah ini diwujudkan dengan merancang tiga kategori varian prodi baru yang dinilai lebih luas, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan dunia industri.
Rencana transformasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para Pimpinan PTKIN. Suyitno mengungkapkan bahwa rancangan baru ini akan segera memasuki tahapan uji publik dengan melibatkan berbagai pakar lintas sektor.
“Saat ini jumlah prodi kita baru 54. Ke depan, kita akan membaginya ke dalam tiga kategori varian besar, yaitu prodi akademik seperti design technology, prodi profesi, dan prodi vokasi. Ini akan menjadi daya magnet baru agar animo masyarakat masuk PTKIN semakin luas,” jelas Suyitno.
Salah satu terobosan prodi profesi yang sedang dijajaki secara intensif dengan asosiasi profesi adalah pembukaan Pendidikan Profesi Advokat Syariah dan Pendidikan Profesi Akuntan Syariah di Fakultas Syariah. “Selama ini bidang ini hanya diurusi oleh asosiasi. Sudah saatnya PTKIN mengambil peran strategis untuk menyelenggarakan pendidikan profesi ini secara resmi,” tambahnya.
Dampak Imbal Balik Melalui Reciprocal Program Mahasiswa Asing
“Kita ingin membangun reciprocal program (program timbal balik) yang berdampak nyata. Kita tidak boleh hanya mengeksport mahasiswa atau dosen kita ke luar negeri, tetapi ke depan, kita juga harus mengimpor atau mendatangkan mahasiswa asing untuk belajar di PTKIN kita,” urai Suyitno.
Lebih lanjut, penguatan karakter keagamaan dasar tetap menjadi fondasi utama. Suyitno menegaskan akan mengaudit seluruh kampus PTKIN yang hingga saat ini belum memiliki fasilitas Ma’had Al-Jamiah (pesantren kampus).
Kemenag mewajibkan implementasi pola tiga varian Ma’had yang regulasinya telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis), yakni pembangunan Ma’had mandiri, kerja sama dengan pesantren terdekat, atau mengoptimalkan fungsi ruang kelas kampus sebagai area Ma’had temporer.
Langkah tegas ini diambil agar tidak ada lagi kelulusan mahasiswa PTKIN yang tidak menguasai kemampuan dasar keagamaan.
“Apapun program studinya, tidak bisa mengaji itu adalah aib bagi kita semua. Dan Ma’had Al-Jamiah adalah salah satu instrumen paling efektif yang kita miliki untuk memastikan seluruh mahasiswa PTKIN memiliki kompetensi keagamaan yang kokoh,” pungkasnya. nag





































