Kajari Kabupaten Probolinggo (kanan).

PROBOLINGGO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite oleh PT YTL Jawa Timur. Perusahaan pengoperasian dan pemeliharaan PLTU Paiton Unit 5 dan 6 itu tercatat menggunakan 56.994 liter BBM bersubsidi sepanjang 2024-2025.

Atas penggunaan tersebut, PT YTL telah mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp696.073.000 ke kas negara melalui sistem e-billing pada 10 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Moammad Anggidigdo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026. Kejari kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari PT YTL, SPBU, dan Pertamina.

Dari hasil pendalaman, PT YTL diketahui menggunakan QR code atau barcode MyPertamina untuk 27 kendaraan operasionalnya. Perusahaan menganggap penggunaan BBM tersebut telah sesuai prosedur karena kendaraan telah memiliki barcode.

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Pertamina, penggunaan BBM bersubsidi tersebut dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

“Nilai selisih penggunaan BBM tadi sebanyak 56.000 liter lebih itu adalah Rp696.073.000,” kata Kajari.

Menurutnya, PT YTL kemudian bersedia mengembalikan selisih subsidi tersebut. Pengembalian dilakukan langsung dari rekening perusahaan ke rekening kas negara dan tidak melalui Kejari.

Kajari menegaskan, kejaksaan tidak menerima maupun menyentuh uang tersebut. Pihaknya hanya memastikan proses pengembalian dilakukan dan terdokumentasi.

“Ini masih penyelidikan. Perhitungannya berasal dari Pertamina,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai Rp696 juta tersebut merupakan perhitungan maksimal. Jika memperhitungkan fluktuasi harga BBM, nilai sebenarnya bisa lebih rendah.

“Di bawah Rp700 juta. Mereka menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki dengan melakukan pembayaran,” pungkasnya. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry