MOJOKERTO | duta.co -Kasus dugaan penyerobotan lahan milik lima warga oleh PT Sinergy Power Source (SPS) yang berlokasi di Desa Kembangringgit, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kian meruncing.

Konflik bermula paska pelepasan hak beberapa bidang tanah di dua peta blok lahan petani desa Kembangringgit tahun 2014. Diduga, perusahaan pembangkit listrik swasta itu menyerobot lahan.

Saat ini, kelima warga dusun Bajangan dan dusun Kembangringgit Desa Kembangringgit, yakni Bagio, Sukadi Wandoyo, Sumari,  Mistono dan Handoyo yang mengklaim pemilik sembilan bidang tanah di dua blok lahan yang kini dikuasai PT SPS itu menuntut agar perusahaan membayar ganti rugi.

“‘Lahan yang ditempati PT SPS masih berstatus milik warga berdasarkan bukti letter C dan SPPT PBB masing-masing bidang seluas 1.500 meter persegi,” kata Edy Yosef, kuasa hukum kelima warga, (2/1).

Lebih lanjut Edy mengatakan kelima warga masing-masing menuntut PT SPS membayar ganti rugi per bidang tanah Rp 1,5 miliar. Harga itu, tambah Edy didasarkan pada harga pasar tanah saat ini, juga kerugian materi yang diperhitungkan selama empat tahun tidak menggarap lahan yang biasanya ditanami tebu itu.

“Kerugian secara materi jelas. Warga tidak bisa menikmati hasil tanah mereka selama empat tahun,” katanya.

Menurutnya, PT SPS pemegang hak guna usaha (HGU) No. 23 yang diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 tersebut diduga kuat telah menyerobot lahan kliennya dengan merekayasa luasan lahan dalam dokumen HGU yang dijadikan lokasi pembangunan pabrik. Pasalnya, obyek tanah mereka, sesuai bukti peta bidang dalam Letter C dan nomor objek pajak (NOP) dalam SPPT kini beralih menjadi obyek tanah dalam HGU No. 23.

“Surat HGU Nomer 23 terbit tahun 2016, padahal dugaan penyerobotan lahan pernah diadukan klien kami ke Polres Mojokerto awal tahun 2015. Artinya, sertifikat hak guna tersebut terbit saat tanah dalam sengketa,” ungkap Edy Yosef.

Lebih lanjut Edy Yosef mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan PT SPS secara pidana karena perkara tersebut merupakan perkara pidana.

“Sudah kita laporkan secara pidana karena ini perkara penyerobotan tanah dan pemalsuan data otentik. Masalah ini sudah berpekara sejak tahun 2015, dan laporan ke kepolisian sudah sejak tahun 2017. Sedangkan HGB terbit tahun 2016. Kecuali jika HGB terbit tahun 2014, maka urusannya lain. Mungkin kami akan membawanya ke ranah perdata,” serga Edy Yosef.

Edy menambahkan pihak perusahaan memanfaatkan jalur panitia pembebasan yang diketuai Kades Kembangringgit.”Dalam pembayaran ganti rugi lahan sehingga mengklaim telah mengganti rugi tanah warga,” imbuhnya.

Menurut Edy Yosef, laporan dugaan penyerobotan tanah sudah dilakukan Ponali, salah satu kliennya ke Polres Mojokerto 25 Juli 2017. Namun, sampai saat ini penyidik Polres Mojokerto belum meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

“Polisi belum berhasil menetapkan tersangka atas perkara dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan PT. Sinergy Power Source. Diduga kasus ini dibantu oleh perangkat desa Kembangringgit,” ungkap dia.

Lanjut Edy Yosef, pada saat gelar perkara 25 Oktober 2018 di Polres Mojokerto yang dihadiri Kades Kembangringgit, pihak PT SPS, BPN Kabupaten Mojokerto tidak menghasilkan perkembangan yang signifikan.

“Ada kesan pihak penyidik tidak berdaya saat Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto tidak membawa dokumen yang diperlukan untuk mengungkap sejarah tanah dan tidak menyajikan warkah tanah yang seharusnya menjadi data penting untuk mencari fakta kebenaran dari perkara ini, ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap BPN Kabupaten Mojokerto yang enggan membuka warkah tanah, kendati izin dari BPN Propinsi Jawa Timur sudah turun.

“Karena belum dibebernya warkah tanah, penyidik terhambat taktala harus meruntut riwayat tanah di dua blok yang kini dikuasai PT SPS tersebut,” cetusnya.

Di lain hal, lanjut dia, telah terjadi penghapusan nomor obyek pajak (NOP) SPPT milik masing-masing kliennya. PBB tahun pajak 2017 masih bisa dibayar, tapi 2018 tertolak karena NOP sudah dihapus.

“Penghapusan NOP ini semakin menjadi bukti petunjuk bahwa tanah warga ada di dalam komplek Pabrik PT.Sinergy Power Source. Karena nomer objek pajak hanya bisa dihapus bilamana ada perubahan status atas objek tanah, antara lain pengabungan,” lontar Edy Yosef.

Beberapa NOP milik kliennya yang dihapus, kata Edy Yosef, yakni bidang tanah nomor 10,11,12,21, 32 dan 97 semuanya berada di dua peta blok yang kini terbit HGU Nomor 23 milik PT SPS dengan satu NOP akibat penggabungan. “Artinya memang benar bahwa tanah warga ada didalam, kalau memang diluar lokasi atau tidak ada didalam, kenapa harus dilakukan penghapusan (NOP),” telisik dia.

Ia menepis jika tanah yang diklaim warga itu berstatus gogol gilir. Waktu itu memang terjadi gilir, tetapi gilir garapnya karena persoalan pembagian air, tetap sejak tahun 1975 sudah tidak ada lagi gogol gilir. “Karena kalau sudah terbit SPPT, sudah dikonversi tanah itu, sudah ada letter C nya, berarti tidak ada lagi gogol gilir,” sergahnya.

Ia pun mendesak agar BPN Kabupaten Mojokerto segera menyerahkan warkah tanah HGB Nomor 23 ke penyidik Polres Mojokerto.

Diingatkan Edy Yosef, sedikitnya 11 bukti dan petunjuk yang ia kantongi akan menjadi dasar untuk memperkarakan pihak-pihak yang dinilainya menghalangi pelaporan kliennya tersebut.

Pun menurut Edy Yosef, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar ganti rugi. Karena bukti kepemilikan sah dan pernah membayar pajak bumi dan bangunan. Jadi kami harap agar perusahaan segera membayar ganti rugi. (ari)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry