ADANG: Puluhan pegawai perusahaan PT SODC di Jalan Raya Manyar, Gresik, menghadang proses eksekusi yang dilakukan juri sita PN setempat, kemarin. (Duta/Agus Salim Luthfi)
ADANG: Puluhan pegawai perusahaan PT SODC di Jalan Raya Manyar, Gresik, menghadang proses eksekusi yang dilakukan juri sita PN setempat, kemarin. (Duta/Agus Salim Luthfi)

GRESIK | duta.co – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di PT Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) Jalan Raya Manyar, Kamis (9/2). Eksekusi sempat memanas karena ratusan aparat yang terdiri dari polisi dan Satpol PP diadang sekitar 70 karyawan pabrik dengan menutup pintu utama pabrik dengan tumpukan kayu.

Akibat pengadangan oleh karyawan, pengosongan sempat diwarnai aksi saling dorong. Kendati sempat diadang, akhirnya eksekusi berhasil dijalankan dengan mengusir paksa karyawan yang mayoritas perempuan tersebut. Jalanan juga menjadi tersendat dikarenakan banyak pengguna jalan yang ikut menonton jalannya eksekusi tersebut.

Juru sita PN Gresik, Jino yang didampingi saksi Rizki dan Karyo membacakan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan. Dalam penerapan itu disebutkan bahwa, telah mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon PT Kebun Tebu Mas. “Menyatakan eksekusi pengosongan No.38/Eks.Lelang/2016/PN Gsk dapat dilaksanakan. Yakni pengosongan sebidang tanah berikut bagunannya seluas 3.982 m2 dan 49.640 m2 terletak di Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik,” tegas Jino, saat membacakan penetapan eksekusi.

Panitera PN Gresik Bambang Budi Setiawan mengatakan bahwa eksekusi ini dilakukan karena ada permohonan dari PT Kebun Tebu Mas. Menurutnya, pemohon telah memenangkan lelang atas pabrik tersebut yang memiliki hutang pada Bank Mega sebesar Rp 80 miliar. Praktis, ketika penepatan ini dibacakan maka pabrik tersebut resmi menjadi milik PT Kebun Tebu Mas selalu pemohon eksekusi.

“Kita telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan penetapan eksekusi ini. Dan pelru kami tegaskan meskipun pihak termohon melakukan gugatan perlawanan, tidak menghalangi proses eksekusi,” tegas Bambang.

Seperti diberitakan, pihak termohon eksekusi PT SODC memliki hutang dengan jaminan tanah dan bangunan pada Bank Mega sebesar Rp 80 miliar. Selanjutnya, pihak termohon tidak bisa membayar sehingga jaminan tersebut dilelang. Berdasarkan kutipan risalah lelang tanggal 27 Oktober 2016 No.1300/2016 dihadapan Muhammad Firmansyah, SE  pejabat kantor lelang terjadi perubahan hak atas tanah milik dari PT SODC menjadi  hak milik atas nama PT Kebun Tebu Mas.

Sementara Yunasril Yusar, kuasa hukum PT SODC mengaku, eksekusi yang dilakukan cacat hukum alias ilegal. Para petugas pelaksanaan menabrak hukum dan melangkahi majelis hakim. Alasannya, tanah dan pabrik masih dalam status quo. “Ini masih ada upaya hukum gugatan perlawanan di PN Gresik. Tergugat maupun pengadilan tidak bisa melakukan penetapan ini,” pungkasnya. gus

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry