
SURABAYA | duta.co – PT Perhutani Alam Wisata (Palawi Risorsis) meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya sejumlah biaya yang dikenakan kepada pengunjung di kawasan Wisata Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan menegaskan bahwa setiap biaya yang diberlakukan memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan yang jelas, serta peruntukan yang berbeda-beda.
Pengelolaan kawasan wisata tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama kemitraan sesuai ketentuan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan untuk pengembangan dan pengelolaan wisata alam ini bahkan telah berjalan sejak kawasan masih dikelola langsung oleh Perum Perhutani, sebelum dialihkan kepada anak usahanya, PT Palawi Risorsis.
Asisten Manager PT Palawi Risorsis, Rofi,i,menjelaskan bahwa tiket yang dibayarkan pengunjung di loket utama merupakan tiket masuk kawasan wisata (PGU) dan bukan tiket terusan untuk seluruh wahana yang berada di dalam kawasan.”Pengelolaan di Padusan tidak dilakukan sendiri oleh PT Palawi. Kami bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto yang menugaskan sekitar 15 petugas di lapangan dengan satu koordinator. Sementara dari PT Palawi sendiri hanya terdapat sekitar tiga hingga empat personel yang bertugas di lokasi,” ujar Rofi, Jumat (17/7/2026).
Selain bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, PT Palawi juga bermitra dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto dalam pengelolaan area parkir.
Rofi menjelaskan, tarif parkir telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Tarif tersebut sudah tercantum secara resmi di lokasi karena mengikuti ketentuan Perda. Jadi biaya parkir bukan ditentukan oleh PT Palawi, melainkan menjadi bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Menurut Rofi, kawasan Wisata Padusan berada di atas kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani. Pengelolaannya telah diberikan kepada PT Palawi melalui surat penugasan dan dasar hukum yang berlaku.
Dalam pengembangannya, PT Palawi menggandeng berbagai mitra untuk mengelola sejumlah wahana wisata guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Beberapa wahana yang dikelola oleh mitra melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lain: Soemo Hills,Jacuzzi & Welirang Resort,The Full Pool & Resort,Bobocabin,Kolam Besar Disbudporapar,Kolam Rendam Gambiran,Kolam Rendam Tirta Amarta,De Qoem-Qoem,Glamour Camp
Sebagian besar pengelola wahana tersebut merupakan koperasi maupun lembaga masyarakat desa yang bergerak di bidang jasa wisata.
“Kerja sama ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk ikut mengembangkan sektor pariwisata. Mereka mengelola wahana tertentu sehingga wajar apabila terdapat biaya tambahan ketika pengunjung ingin menikmati fasilitas tersebut,” terang Rofi.
Rofi menegaskan bahwa tiket masuk kawasan tidak otomatis mencakup seluruh fasilitas wisata yang tersedia.Menurutnya, konsep tersebut sama seperti di berbagai destinasi wisata lainnya, di mana tiket masuk hanya memberikan akses ke kawasan, sedangkan wahana tertentu dikenakan tarif tambahan sesuai pengelola masing-masing.
“Kalau diibaratkan sederhana, tiket di loket utama adalah tiket masuk kawasan wisata. Setelah berada di dalam, pengunjung bebas menikmati area umum. Namun apabila ingin menggunakan wahana yang memang dikelola mitra, tentu ada tiket tambahan karena pengelolaannya berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari seluruh fasilitas yang ada di kawasan Padusan, PT Palawi hanya mengelola secara langsung satu kolam rendam, sedangkan fasilitas lainnya dikelola oleh para mitra sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku.
Hal serupa juga diterapkan pada area parkir. Selain parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan di pintu masuk, sejumlah mitra pengelola wahana juga menyediakan area parkir sendiri sebagai bagian dari fasilitas usaha mereka. Seluruhnya memiliki dasar perjanjian resmi dengan PT Palawi dan menerapkan sistem bagi hasil sesuai ketentuan.
Rofi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan Wisata Padusan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait adanya beberapa jenis pembayaran di dalam kawasan.
“Kami tidak pernah menyalahkan masyarakat ataupun pihak yang menyampaikan informasi berbeda. Bisa jadi mereka hanya menyampaikan sesuai pengetahuan yang dimiliki. Karena itu kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan masyarakat, tokoh masyarakat, LSM, media, maupun seluruh stakeholder agar mengetahui bagaimana sistem pengelolaan Padusan yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa seluruh mekanisme pengelolaan, mulai dari tiket masuk, parkir, hingga wahana berbayar, dilaksanakan berdasarkan kerja sama resmi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta bertujuan meningkatkan kualitas layanan wisata sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal di kawasan Wisata Padusan Pacet. (gal)





































