Ketua JAPAI MH Soleh menyampaikan pengaduan terhadap PT PAL Indonesia di Polda Jatim terkait dugaan reklamasi di Sidokelar Lamongan.

SURABAYA | duta.co — Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) melaporkan PT PAL Indonesia ke Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas reklamasi dan operasional galangan kapal yang dinilai belum memiliki kejelasan legalitas di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Ketua JAPAI, MH. Soleh, datang ke Mapolda Jatim bersama sejumlah pihak untuk menyampaikan pengaduan tersebut. JAPAI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap aktivitas reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi laut yang kini digunakan PT PAL Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JAPAI, PT PAL Indonesia mulai menjalankan aktivitas di atas lahan hasil reklamasi tersebut sejak 16 April 2026. Sebelumnya, area tersebut disebut dikelola pihak lain, di antaranya PT Lamongan Marine Industry.

Lahan tersebut kemudian disebut diserahterimakan kepada PT PAL Indonesia melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 18 April 2026, yang bertepatan dengan HUT ke-46 PT PAL.

Namun, JAPAI mempertanyakan dasar hukum pengalihan lahan tersebut serta status perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional galangan kapal di lokasi tersebut.

Soleh mengatakan, persoalan legalitas, perluasan area reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Sebagai instansi milik negara, PT PAL seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal perizinan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, khususnya undang-undang lingkungan hidup dan wilayah pesisir. Anehnya, alih-alih memberi contoh yang baik, kegiatan ini justru meresahkan masyarakat,” tegas Soleh saat ditemui awak media di Polda Jatim, Jumat (18/9/2026).

Menurut JAPAI, terdapat tiga persoalan yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.
Pertama, dugaan kerusakan lingkungan<span;>. Aktivitas reklamasi dinilai berpotensi berdampak terhadap ekosistem pesisir di kawasan pantai Desa Sidokelar.

Kedua, potensi gangguan terhadap alur pelayaran. Lokasi reklamasi disebut berada di kawasan strategis dan berdekatan dengan pelabuhan milik Pemprov Jatim atau Shorebase serta Pelabuhan ASDP. JAPAI menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena berkaitan dengan aktivitas pelayaran umum.
Ketiga, manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. JAPAI mempertanyakan sejauh mana keberadaan kegiatan tersebut memberikan dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi.

JAPAI menilai pengambilalihan dan pemanfaatan lahan eksisting oleh PT PAL Indonesia perlu mendapatkan kejelasan dari sisi perizinan, tata ruang, lingkungan hidup maupun pemanfaatan ruang laut.

Karena itu, JAPAI meminta Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami masih percaya kepada Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menegakkan hukum secara adil. Jika dari hasil penyelidikan terbukti melanggar hukum, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan, bahkan ditutup demi menjaga kelestarian lingkungan dan aturan tata ruang di Kabupaten Lamongan,” pungkas Soleh.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari PT PAL Indonesia terkait pengaduan JAPAI tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT PAL Indonesia terkait seluruh tudingan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry