PT. EPAS Temukan Surat Catut Nama Perusahaan Mendapat Proyek Bandara Dhoho Kediri

1231

KEDIRI|duta.co – Diduga ada tindakan mencatut nama perusahaan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi, disampaikan Syafiqul Umam selaku Direktur Utama PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Selasa (09/02) kemarin. Bahwa pihaknya menemukan bukti surat yang mengatasnamakan perusahaan seakan – akan telah mendapatkan pengerjaan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandar Udara Dhoho.

Perbedaan logo, tanda tangan dan logo pada stempel terlihat sangat jelas, hal ini disampaikan Syafiqul Umam sambil menunjukkan surat temuannya. Bahwa Surat Perintah Kerja nomor : 21/SPK/PT.EPAS/XIV2020 tertanggal 10 Desember 2020, dimana terdapat tanda tangan dirinya, jelas merupakan tindakan pemalsuan.

“Sangat jelas perbedaannya dan kami juga telah mendatangi alamat CV tersebut. Ternyata tidak sesuai dengan isi surat, juga kami telah konfirmasi kepada pihak yang menggerjakan proyek bandara,” terangnya. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut.

‘Yang bertanda tangan di bawah ini, Penanggung jawab proyek : SYAFIOUL UMAM, jabatan Direktur PT. EMPAT PILAR ANUGERAH SEJAHTERA (EPAS). Alamat Ruko Stadion Brawijaya Blok A7 Kota Kediri, selanjutnya disebut sebaga PIHAK PERTAMA. Kontraktor Pelaksana RUHIAVAN NUZULUL ALIM, jabatan : Direktur CV. LIMA PUTRA ALAM, alamat Dsn. Sering 26/10 Desa Banjaragung Bareng Kab Jombang selanjutnya disebut sebagai KEDUA.

Adapun pekerjaan yang dimaksud adalah:

  1. Pengiriman pasir kualifikasi proyek dan pihak kedua kepada pihak pertama untuk kebutuhan Pengerjaan Pembangunan Bandar Udara Dhoho yang berlokasi di Desa Sawah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
  2. Volume Tahap I sejumlah 300 000 (tiga ratus ribu) meter kubik.
  3. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per meter kubik.
  4. Pembayaran dari pihak pertama kepada pihak kedua dilakukan dengan sistem bayar mundur setiap 25.000 (dua puluh lima ribu) meter kubik pasir yang terkirim ke lokasi proyek tersebut.
  5. Pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus sudah dimulai selambat – lambatnya pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020.
  6. Pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus sudah selesai dalam waktu 75 hari (tujuh puluh hari) kerja terhitung dari tanggal dikeluarkannya SPK.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh yang bersangkutan.

“Pernyataan ini kami sampaikan melalui media agar diketahui publik secara luas, bahwa perusahaan kami tidak pernah bekerjasama ataupun menunjuk pihak kedua dalam urusan apapun apalagi terkait pekerjaan. Adapun bagi yang melakukan perbuatan ini, kami berikan kesempatan untuk datang dan memberikan klarifikasi, sebelum kami menempuh jalur hukum,” tegas Direktur Utama PT. EPAS. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry