SK Bupati  Diabaikan, Warga Ancam Duduki Pendopo

MOJOKERTO —  Surat keputusan (SK) bupati soal penutupan pabrik karet PT. Bumi Nusa Makmur (BNM) ternyata hanya di atas kertas. Oleh perusahaan SK yang ditandatangani Bupati Mustofa Kamal Pasa itu diabaikan begitu saja, pabrik tetap beroperasi. Tak ayal, masih beroperasinya pabrik yang menimbulkan bau tak sedap itu menimbulkan gejolak warga di 15 desa terdampak.

“Surat keputusan bupati tidak diindahkan pabrik. Pemkab melalui satpol PP harus tegas mengawal SK itu,” kata Zainal Abidin salah satu tokoh masyarakat Desa Medali, Senin (09/01).

Dalam SK Bupati tertanggal 8 Desember 2016 mencabut SK Bupati No 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT BNM. Tak hanya mencabut izin HO PT BNM, SK tersebut tegas menutup pabrik karet tersebut lantaran telah menimbulkan gejolak di masyarakat akibat bau busuk yang dihasilkan.

Namun, sampai hari ini Satpol PP Kabupaten Mojokerto belum menunjukkan sikap tegas. PT BNM di Desa Medali, Kecamatan Puri itu tetap beroperasi, bau busuk menyerupai kotoran manusia tersebar luas mengganggu warga di 15 desa sekitar pabrik. Alih-alih berjanji akan menutup total pabrik karet pasca didemo warga 27 Desember 2016, ternyata satpol PP hanya menyegel fasilitas PT BNM yang melanggar izin perluasan.

“Janjinya Satpol PP hari ini menutup total PT BNM. Namun, ternyata tidak bisa. Penyegelan hari ini ternyata sama dengan pertengahan November 2016, yang disegel hanya perluasan yang belum berizin. Yang bagian produksi tak berani nyegel, hari ini tak ada hasilnya sama sekali,” jelas Zainal Abidin yang ikut dalam penyegelan, Senin (09/01).

Proses penyegelan oleh petugas gabungan Satpol PP, perizinan, Disnaker, Bagian Hukum, Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan warga yang dikawal polisi itu berlangsung tertutup. Setelah berlangsung selama 2,5 jam, tak seorang pun pejabat berwenang bersedia memberikan statemen kepada wartawan. Mereka kabur menggunakan mobil dinas masing-masing.

Sikap tak tegas Satpol PP hari ini membuat warga terdampak bau busuk PT BNM kecewa. Warga menilai SK Bupati lemah dari segi hukum. Ditambah lagi penegakan hukum terhadap SK tersebut kurang tegas. “Kami sudah memprediksi kalau hari ini Satpol PP akan menemukan jalan alot karena pabrik tak mau ditutup. Sehingga hari ini tidak ada hasilnya. Wajar bila warga punya anggapan Satpol PP bermain,” ujar Zainal.

Karena itu, tambah Zainal, warga 15 desa terdampak akan menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Mojokerto. Dalam waktu dekat sedikitnya 10.000 warga akan menggelar long march dari Desa Medali ke rumah dinas bupati di Jalan A Yani.

“Demo menyasar Pemkab karena SK dari bupati, pemkab tidak tegas. SK tersebut banci dan sengaja diseting bagian dari manajemen konflik. Warga memprediksi nanti di pengadilan pabrik akan menang sehingga tetap beroperasi. Karena pabrik kaya dan tidak bodoh,” tandasnya.

Sementara Humas PT BNM Jesicha Yeni Susanti menuturkan, izin usaha industri pabrik karet masih berlaku sampai 2020 sehingga pihaknya berhak untuk beroperasi. Selain itu, dia menilai SK bupati yang mencabut izin HO dan menghentikan proses produksi cacat hukum. Untuk itu PT BNM menggugat SK bupati ke PTUN. “Kami tetap beroperasi karena ada izin usaha industri. Ketika dalam gugatan di PTUN, maka tak boleh ada upaya hukum dari pihak manapun,” cetusnya. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry