
LAMONGAN | duta.co – Proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, hingga kini belum juga dikerjakan. Padahal, dana tersebut sudah dicairkan ke rekening desa sejak tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat satu pekerjaan fisik di Desa Kembangbahu yang hingga memasuki pertengahan tahun 2025 belum direalisasikan. Bahkan, dana untuk proyek tersebut sempat ditarik dari rekening desa.
Camat Kembangbahu, Sutikno, membenarkan bahwa proyek pembangunan fisik Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kembangbahu memang belum dilaksanakan pada tahun anggaran tersebut.
Ia menjelaskan, anggaran yang belum terealisasi itu telah dikembalikan ke kas desa dan masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Iya, memang dananya sudah masuk SILPA. Dikembalikan ke kas desa dan menjadi program tahun 2025. Informasinya sekarang sudah mulai dikerjakan,” terang Sutikno, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut terkait alasan molornya pelaksanaan proyek tersebut, serta berapa total anggaran yang belum direalisasikan, Sutikno mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Datang saja langsung ke desa. Saya tidak hafal jumlah anggarannya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Kembangbahu, Zahri Ismanu, saat dikonfirmasi terkait belum terlaksananya proyek pembangunan fisik Dana Desa Tahun 2024, belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, keterlambatan proyek ini bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan, pada tahun pertama Zahri Ismanu menjabat sebagai Kepala Desa, sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa juga sempat disorot warga karena diduga fiktif.
Bahkan sempat mencuat rencana aksi demonstrasi dari warga Desa Kembangbahu yang menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa. Namun, aksi tersebut berhasil diredam oleh Camat Kembangbahu, Sutikno.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kembangbahu terkait keterlambatan pelaksanaan proyek dan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang dialihkan ke tahun 2025 tersebut. (ard)




































