PSK ONLINE ACEH: Tujuh PSK online yang tertangkap petugas Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3). Mereka siap-siap kena hukum cambuk sesuai hukum syariah. (ist)

BANDA ACEH | duta.co – Tujuh terduga PSK online di Aceh bertarif masing-masing Rp 2 juta untuk sekali kencan. Mereka diduga nyambi melayani lelaki hidung belang untuk mencukupi gaya hidup. Aceh terkenal dengan hukum syariah Islamnya yang bahkan melarang perempuan berpakaian ketat.

Kedelapan pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3). Tujuh terduga PSK mengenakan topeng dan menutup mulut dengan masker. Sedangkan si germo mengenakan sebo dan baju tahanan berwarna oranye.

Penangkapan terduga PSK online dan germo ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menyamar sebagai pemesan. Komunikasi dengan germo berinisial MRS dilakukan via WhatApp. Setelah polisi berhasil meyakinkan, MRS kemudian mengirim beberapa foto.

Ketika itu, polisi memesan dua PSK berinisial AYU dan CA. Setelah harga cocok, transaksi selanjutnya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar. Polisi saat itu menyerahkan uang Rp 4 juta untuk menyewa dua PSK. Seusai transaksi, seorang PSK langsung diamankan, sedangkan germo ditangkap di parkiran.

Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan. Enam terduga PSK lain selanjutnya diamankan di beberapa lokasi di Banda Aceh. Ketujuh terduga PSK ini adalah AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MU (23).

“Enam orang perempuan yang kita amankan ini merupakan mahasiswi dan satu orang pekerja swasta,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta.

Para PSK ini diciduk Rabu (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah diamankan, mereka diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Hingga sore kemarin, mereka masih diamankan di Mapolresta. “Dua akan ditahan, yaitu MRS dan AYU. Sementara yang lain akan dibina,” ungkap Trisno.

Menurut Kapolresta, tarif para perempuan ini masing-masing Rp 2 juta. Mereka dipertemukan dengan calon pelanggan oleh germo MRS lewat aplikasi chatting WhatsApp. MRS sendiri sudah dua tahun menjalani bisnis tersebut.

“Perempuan yang kita amankan ini merupakan jaringan MRS. Modus operasinya MRS mengirim foto ke pelanggan yang memesan,” jelas Trisno.

Kapolresta menjelaskan, para perempuan itu menjadi PSK untuk memenuhi gaya hidup. “Mungkin mencukupi kebutuhan hidup mereka. Kan perlu gaya sekarang. Enam perempuan ini mahasiswi dan satu karyawan swasta,” katanya.

Menurut Kapolresta, para perempuan ini nyambi menjadi PSK online atas kemauan sendiri. Bukan paksaan atau dijebak. “Mereka semua sadar (melakukan itu),” jelas Trisno.

 

Aturan Ketat Syariah

Terungkapnya praktik PSK online di Aceh ini bertolak belakang dengan ketatnya hukum syariah Islam di Aceh. Bahkan, bercelana jins ketat saja dilarang di Aceh. Jangan heran bila perempuan mendapatkan teguran polisi bila bercelana jins ketat.

Memakai celana ketat, baju kekecilan, berboncengan dengan yang bukan mukhrimnya, hingga berpacaran di tempat umum akan mendapatkan teguran serta sanksi di Aceh. Tak tanggung-tanggung, hukuman cambuk dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh bagi para pelanggar.

Aceh adalah satu-satunya provinsi Indonesia yang memperkenalkan hukum syariah. Penegakkan hukum ini merupakan kesepakatan khusus dengan pemerintah pusat Indonesia lebih dari satu dekade yang lalu, untuk mengakhiri perang separatis yang telah berlangsung lama.

Kode etik Islami yang ketat  mengatur hampir setiap aspek kehidupan di Aceh. Polisi syariah melakukan patroli malam untuk mempertahankan standar moral yang ketat. Para petugas patroli berkumpul sebelum malam tiba. Di antara mereka adalah selusin pria muda berseragam gaya militer dengan baret hitam. Ada pula beberapa perempuan dewasa yang berpakaian serupa lengkap dengan jilbab. Petugas siap menjaring siapa-siapa saja yang melanggar aturan syariah Aceh.

4 Pelanggaran Bakal Ditindak

Berikut empat pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi. Pertama, tidak boleh berpacaran di tempat umum. Bagi pasangan yang belum menikah di Aceh untuk bisa berdua-duaan adalah hal yang dilarang di Aceh.

Polisi syariah siap untuk menjaring bagi siapapun yang terciduk sedang memadu kasih. Hukuman yang diberikan pun cukup berat, yaitu hukuman cambuk menggunakan rotan dan dipertontonkan dihadapan publik

Kedua, berpakaian tidak sesuai syariah. Dilansir Kompas, polisi syariah Islam atau Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Sabtu (3/2/2018), menangkap empat warga yang berpenampilan seperti anak punk. Mereka mengenakan celana pendek, khusus wanita tak mengenakan jilbab dan berpakaian kumal.

Keempatnya adalah Yohanes Hamdani (22), warga Desa Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Jawa Barat; Januar Ramadhan (21), warga Cipayung, Jakarta Timur; Michael (24), warga Kota Pinang, Riau; dan Isti Komatul Jannah (20), warga Jambi.

“Razia rutin Wilayatul Hisbah melihat keberadaan mereka di SPBU Harapan, Jalan Ahmad Yani, Langsa. Ketika kami ke sana, mereka sudah berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi,” ucap Kepala Dinas Syariah Islam Kota Langsa Ibrahim Latif.

Ibrahim menambahkan, warga menghentikan rombongan ini di dekat Stadion Kota Langsa. Dari situ, sambung Ibrahim, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, keempat warga dari luar Aceh itu langsung dibawa ke kantor Dinas Syariah Islam Kota Langsa.

“Mereka diamankan polisi WH karena berperilaku melanggar syariah Islam, seperti berpakaian tidak senonoh, kotor, berpenampilan seperti anak punk, dan berambut acak-acakan,” sebut Ibrahim.

Setelah membuat surat pernyataan tak akan kembali ke Aceh jika tak bisa mengenakan pakaian sesuai syariah Islam, keempatnya langsung diizinkan pulang menuju arah Medan, Sumatera Utara.

“Tindakan yang kami lakukan itu semata-mata penegakan syariah Islam dan menghindari amukan masyarakat. Sebab, sebelumnya warga juga sudah menegur mereka karena melihat tiga pria dan satu wanita dalam satu kendaraan,” ujar Ibrahim.

Dilarang Berpakaian Terlalu Ketat

Selain berpakaian kotor dan menyerupai anak punk, polisi syariah di Aceh juga menindak tegas warga yang mengenakan pakaian terlalu ketat.

Ketiga, muslim wajib berjilbab. Hal ini tidak berlaku hanya untuk warga Aceh, tetapi juga warga luar aceh yang beragama Islam dan hendak memasuki wilayah Provinsi Aceh. Bahkan seluruh pramugari pesawat yang hendak memasuki wilayah Aceh di wajibkan berjilbab.

Belum lama ini, Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan sebuah surat yang berisikan imbauan bagi pramugari yang melakukan penerbangan ke Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, untuk mengenakan jilbab. Surat dengan nomor 451/65/2018 itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali.

Surat tersebut ditujukan kepada delapan maskapai yang rutenya ke Bandara SIM, yakni GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly. Dalam surat itu disebutkan, semua pramugari diwajibkan untuk berpakaian muslimah, jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang.

“Kepada semua pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariah Islam,” demikian bunyi salah satu point penekanan dalam surat tersebut.

Keempat,  LGBT dilarang keras. Warga LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) tidak dibolehkan berada di Aceh, termasuk bekerja sambilan sebagai pelayan restoran. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali melarang tegas dengan mengeluarkan surat bernomor 1 tahun 2008 tentang ‘penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola kelompok LGBT dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar’. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry