PROSTITUSI: Pitrad An di Jalan Mustika Surabaya salah satu pitrad yang diduga menjadikan tempat usahanya sebagai tempat prostitusi. DUTA/ANDI MULYA

SURABAYA | duta.co – Lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP Surabaya ternyata dimanfaatkan sebagian besar usaha Pitrad (pijat tradisonal) untuk melanggar aturan hukum baik itu Perda tentang kepariwisataan maupun pidana.
Seperti yang dilakukan dua pengelola Pitrad di Jalan Mustika Surabaya yakni Pitrad An dan Pitrad Ga dimana secara terang-terangan melakukan usaha prostitusi terselubung.
Ironisnya lagi, usaha prostitusi terselubung yang dilakukan kedua pitrad tersebut sudah berjalan bertahun tahun tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian maupun Satpol PP kota Surabaya.
Kedua pengelola juga merasa kebal hukum karena setiap dirazia petugas Satpol PP tidak pernah ditemukan terapis yang tidak mengantongi sertifikat pijat.
Padahal dari penelusuran Duta di dua pitrad itu banyak para terapis yang tidak mengantongi sertifikat pijat dan tidak mempunyai keahlian memijat. Mereka hanya melayani nafsu seks para hidung belang. Selain itu, ratusan kondom bekas pakai ditemukan di tempat sampah depan halaman parkir pitrad.
Salah satu pengelola Pitrad An, Edi saat dikonfirmasi Duta terkait praktik prostitusi di tempatnya tidak memberikan komentar sama sekali.
Terpisah, Kanit Tipiring Polrestabes Surabaya, Ipda Satriyono mengatakan, terkait informasi di dua pitrad tersebut yang melakukan usaha prostitusi segera ditindaklanjuti di lapangan. “Untuk informasi tersebut nanti kita tindaklanjuti karena itu penting dengan kepedulian pembangunan kota Surabaya,” ucap Satrio, Rabu (3/1/2018) siang.
Menurutnya, petugas juga akan diterjunkan untuk melakukan cek lapangan. “Saya akan terjunkan anggota untuk cek lapangan,” singkatnya.
Menanggapi praktik prostitusi berkedok panti pijat, Ketua Ormas Pagar Jati Indonesia, Bambang Hariyanto dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada praktek prostitusi yang boleh menjamur di Kota surabaya. Karena semua lokalisasi prostitusi sudah dibuyarkan oleh Pemkot surabaya.
Apalagi sudah banyak panti pijat yang dirazia dan disegel petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian. Tapi kalau ternyata masih banyak yang membuka usaha prostitusi dan aparat hukum diam tanpa ada tindakan maka Pagar Jati akan melakukan audensi dan meminta Walikota dan Kapolrestabes Surabaya menindak semua usaha pitrad yang berani membuka praktik prostitusi.
“Bila beberapa hari kedepan tidak ada tindakan dari aparat kepolisian dan Satpol PP menindak pitrad esek-esek maka biarkan Ormas Pagar Jati yang menindak usaha prostitusi tersebut,” tegas alumni aktivis 98 Untag surabaya.
Diketahui, terkait orang yang membuka praktik prostitusi itu sendiri di dalam KUHP Pasal 296 sangat jelas bahwa pemilik Pitrad An dan Pitrad Ga telah memenuhi unsur-unsur barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. and

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry