SURABAYA | duta.co – Kuasa hukum pemilik merk paten sarung BHS, Ma’ruf Syah minta polisi mendatangkan dokter untuk memeriksa salah satu tersangka yang beralasan sakit saat pelimpahan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Karena alasan sakit yang terus menerus, penanganan Kasus pemalsuan sarung merk BHS ini tersendat. Karena salah satu tersangka tidak bisa dihadirkan proses pelimpahan tahap II, pada Selasa (12/10/2021) mendapatkan penolakan Kejaksaan.

Lanjutnya, dalam kasus ini seharusnya penyidik bisa melakukan upaya mendatangi rumah tersangka dengan membawa dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding.

“Penyidik bisa juga membawa dokter kepolisian untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Upaya itu bisa juga dijadikan sebagai pemeriksaan medis pembanding atau mengeceke kondisi kesehatan terbaru pada tersangka ketika belum diserahkan ke kajaksaan negeri Sumenep,” ujar pria lulusan dokter fakultas hukum Unair ini.

Menurut Ma’ruf Syah, informasi dari penyidik yang diterimanya salah satu dari empat tersangka tidak bisa dihadirkan pada proses tahap 2 lantaran RK terbaring sakit dirumahnya.

“Ketika penyidik akan menyerahkan berkas tahap II, kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit.” Ungkap Ma’ruf Syah.

Kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.

Dari laporan itu, penyidik menetapkan empat tersangka masing masing berinisial RK berperan sebagai terduga pemalsu merk dan NH, AZ, AM. Berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry