
LAMONGAN | duta.co – Proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap warga berinisial MM yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial MS tetap berlanjut. Meski secara pribadi korban telah memaafkan, proses hukum terhadap dugaan peristiwa tersebut tetap didorong berjalan hingga tuntas.
Demikian disampaikan A. Syaiful Azis, penasihat hukum MM dari Kesan Langitan (Keluarga Santri dan Alumni Pondok Pesantren Langitan), saat memberikan keterangan di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).
MM diketahui merupakan pengurus MWCNU Glagah sekaligus anggota Kesan Langitan. Dalam pendampingan perkara ini, Kesan Langitan bersinergi dengan lembaga bantuan hukum yang mendampingi korban untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
A.Syaiful Azis mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
“Kalau secara faktual hari ini proses penyelidikan. Secara teori kan mencari apakah ada peristiwa pidana itu,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu fakta yang tengah menjadi perhatian adalah kondisi korban. Selain hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban juga terlihat secara kasat mata.
“Secara fakta yang terjadi ada pemeriksaan hasil medis, secara kasat mata juga memang ada luka yang dialami oleh korban,” katanya.
Terkait hasil pemeriksaan medis, pihaknya menyebut masih menunggu surat atau rekomendasi dari RS Intan Medika. Permohonan terkait dokumen tersebut disebut sudah diajukan, namun hingga kini belum diterima pihak pendamping korban.
Serahkan Mekanisme Hukum yang Berlaku
Mengenai kemungkinan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan yang berlaku di lingkungan militer apabila memang terbukti berkaitan dengan anggota militer.
“Untuk kepada pelaku tentu sebagaimana hukum yang berlaku, termasuk di militer sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sikap memaafkan secara pribadi tidak berarti proses hukum dihentikan.
“Secara pribadi dari korban ini sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Kuasa hukum mengungkapkan sebelumnya memang pernah dilakukan mediasi yang melibatkan keluarga korban. Namun, mediasi tersebut tidak kemudian menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum.
Ia menyebut dirinya secara pribadi sebagai kuasa hukum maupun keluarga telah memaafkan, tetapi proses hukum tetap didorong berjalan hingga tuntas.
“Kalau secara pribadi sebagai selaku kuasa hukum saya pribadi saya maafkan, damai, tapi proses hukum tetap lanjut sampai akhir,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan ketentuan hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai yurisdiksi peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil, pihaknya menyebut masih melihat ketentuan yang berlaku dalam masa transisi.
Menurutnya, putusan MK memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan terkait dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, pihaknya masih berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Dalam pendampingan korban, Kesan Langitan turut bersinergi dengan lembaga bantuan hukum yang menangani perkara tersebut. Salah satu pihak dari Kesan disebut masuk dalam surat kuasa pendampingan korban.
“Karena memang dari korban ini, dari Pak Munir ini adalah putra dari keluarga kami yang ada di Pondok Pesantren Langitan. Beliau juga bagian dari pengurus yang ada di pusat, di Langitan,” jelasnya.
Ia mengatakan, sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
“Sampai sejauh ini pengambilan sikap kita, dari Kesan, Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Santri Alumni Langitan, adalah tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Pihaknya juga membantah apabila kemudian muncul informasi yang menyebut kronologi kejadian telah diputarbalikkan.
“Adapun nanti ada isu-isu yang kemudian kronologis itu dibuat diputar, maka itu tidak benar. Sehingga sampai hari ini proses hukum tetap terus berjalan,” katanya.
Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut menjadi perhatian karena disebut terjadi di lingkungan pendidikan. Karena itu, kasus tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan korban secara pribadi, tetapi juga menyangkut persoalan yang lebih luas.
“Karena sekali lagi, kejadian kronologis yang dilakukan oleh inisial MS tersebut dilakukan di tempat pendidikan. Dan ini secara konteks nasional merusak citra juga Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.
Ketika ditanya apakah ada lembaga di atas pihak yang diduga terlibat yang melakukan intervensi agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, pihak pendamping korban memastikan hingga saat ini tidak ada.
“Tidak ada. Sampai hari ini pun kami masih berpegangan melanjutkan proses hukum,” pungkasnya. (dam)





































